Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

LSM FAAM Sulsel, Desak Polda Sulsel Tangkap Owner Kosmetik Mira Hayati

Total views : 186
  • Bagikan

MAKASSAR, FAAM — Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Aspirasi Advokasi Masyarakat Sulawesi Selatan (FAAM) membeberkan beberapa poin yang berpotensi menjadi jerat pidana bagi owner kosmetik ilegal. Selain masalah pajak, prosedur pendirian perusahaan juga disebut sarat masalah. “Jadi memang banyak masalah di sana. Dari prosedur pendirian perusahaan, legalitas izin dan sebagainya itu melabrak aturan. Mereka tidak melewati proses sesuai regulasi. Di situ ada potensi pidananya,” beber Rahmayadi, Selasa 18 Juli 2023.

Menurut Rahmayadi, ada beberapa poin penting dalam membongkar kasus ini. Pertama pada sektor pajak. Jelas bahwa tidak ada legalitas hukum dalam beroperasi menunjukkan bahwa para owner diduga menghindari pajak.

“Bisa dibayangkan aktivitas ilegal ini bila tidak tersentuh pajak. Berapa banyak kerugian negara yang ditimbulkan karenanya. Mereka dengan bebas melakukan transaksi jual beli. Tapi tidak membayar pajak. Itu poin pertama,” papar Rahmayadi.

Selanjutnya, ada beberapa yang bisa menjerat mereka dari sisi prosedur pendirian perusahaan. Dari beberapa literatur yang didapatkan diketahui bahwa sebelum beroperasi, perusahaan kosmetik harus mendaftarnya produknya lebih dahulu. Untuk dapat melanjutkan pendaftaran produk di Indonesia, perusahaan harus berbadan hukum.”

Nah ini kelihatannya sederhana tapi justru dominan dari owner ini tidak berbadan hukum. Karena itu tadi. Mereka menghindari pajak,” jelasnya. Berdasarkan peraturan Indonesia mendaftarkan produk di Indonesia itu hanya di bawah satu perusahaan. Ini artinya perusahaan ini akan menerima setelah adanya pendaftaran secara khusus untuk produk.Ketika sudah terdaftar maka owner wajib menyerahkan formulir online dengan dokumen pendukung untuk aplikasi BPOM E-application.

 

Ibu IT korban kosmetik MH

Maka dari itu dengan adanya kejadian salah satu Konsumen yang memakai produk kosmetik Mira Hayati (MH) kini menuai dampak dengan merusak wajah ibu IT, dengan adanya kejadian ini persoalan ini di laporkan ke Polda Sulsel bagian Kriminal Khusus, dengan tegas kami menyampaikan ke pihak jajaran polda sulsel di bidang Kriminal Khusus agar segera menangkap Owner produk kosmetik Mira Hayati, karna kami menduga Kosmetik tersebut belum mendapatkan uji kelayakan dari pihak BPOM hal demikian karna dapat simpulkan karna produk ini kelebihan bahan mercuri yang dapat merusak wajah pemakainya, papar Rahmayadi

Produk Mira Hayati

 

Pokoknya didalam persoalan ini kami akan terus mengawal dan mendesak pihak jajaran polda sulsel agar segera menangkap owner produk Kosmetik Mira Hayati hal itu kami sampaikan agar pelaku dapat di jerat sesuai pasal yang di langgarnya mengenai undang-undang peredaran kosmetik, pungkas Rahmayadi

(Tim)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.