NGANJUK,Faamnews.com– Surat balasan Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk atas permohonan audit investigatif yang diajukan DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Nganjuk justru memunculkan tanda tanya baru. Alih-alih melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan BUMDesma Barokah Jaya Kecamatan Baron, Inspektorat menyatakan permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti dan hanya meneruskan hasil telaah kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Dalam surat Nomor 700/792/411.200/2026 tertanggal 29 Juni 2026, Inspektorat menjelaskan bahwa pengawasan internal BUMDesma pada prinsipnya menjadi kewenangan Musyawarah Antar Desa (MAD) melalui pengawas yang ditunjuk. Sementara itu, audit investigatif disebut hanya dapat dilakukan berdasarkan pelimpahan atau rekomendasi dari perangkat daerah yang membidangi, yakni Dinas PMD.
Namun pada bagian lain surat tersebut, Inspektorat juga menyatakan permohonan DPC LSM FAAM Nganjuk tidak dapat ditindaklanjuti melalui Audit Investigatif maupun Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT). Sebagai tindak lanjut, hasil telaahan hanya diteruskan kepada Dinas PMD untuk dilakukan pembinaan, pendampingan, monitoring, dan evaluasi.
Bagi DPC LSM FAAM Nganjuk, isi surat tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar mengenai mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan dana bergulir eks PNPM yang kini menjadi aset BUMDesma.
“Kami mengajukan audit investigatif karena terdapat dugaan persoalan tata kelola yang perlu diuji secara independen. Jika hanya dikembalikan kepada instansi pembina, lalu siapa yang memastikan ada pemeriksaan yang objektif?” ujar Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk, Achmad Ulinuha.
Menurut Achmad, pembinaan dan audit merupakan dua mekanisme yang berbeda. Pembinaan bertujuan memperbaiki administrasi dan tata kelola, sedangkan audit investigatif dilakukan untuk menguji ada atau tidaknya dugaan penyimpangan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Achmad juga menyoroti adanya bagian dalam surat yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut. Di satu sisi, Inspektorat menyatakan permohonan audit investigatif tidak dapat ditindaklanjuti. Namun di sisi lain, surat tersebut juga menyebutkan bahwa Inspektorat tetap dapat melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan maupun audit investigatif lanjutan secara koordinatif.
“Kalimat tersebut menimbulkan pertanyaan. Jika audit investigatif secara koordinatif dimungkinkan, mengapa permohonan kami langsung dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti? Apakah telah dilakukan kajian yang cukup sehingga disimpulkan belum memenuhi syarat, atau terdapat pertimbangan lain yang belum dijelaskan kepada publik?” kata Achmad.
Menurutnya, kejelasan mengenai dasar penolakan audit investigatif penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat, terlebih objek yang dimohonkan audit berkaitan dengan pengelolaan aset dan dana yang berasal dari program pemerintah.
DPC LSM FAAM Nganjuk menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta berkoordinasi dengan Dinas PMD Kabupaten Nganjuk untuk memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut atas telaahan yang telah dilimpahkan oleh Inspektorat.
“Masyarakat tidak sedang meminta pembinaan semata. Masyarakat membutuhkan kepastian apakah pengelolaan BUMDesma telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut. Karena itu, kami berharap seluruh proses pengawasan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada publik,”
