Jakarta,Faamnews.com-Pasca ditangkap nya dua orang pelaku pemilik tanaman jenis ganja salah satunya pesulap ternama IAS atau Oge Arthemus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
” Oge Arthemus diamankan bersama temannya berinisial AH, polisi turut mengamankan sebanyak 5 pohon ganja yang ditanam di pot rumahnya,”ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.
Disebutkan Syahduddi mengatakan, rekan Oge berinisial AH sebagai pelaku yang menanam pohon ganja tersebut.
“Hasil penyelidikan di rumah AH, juga didapatkan barang bukti 3 botol biji ganja,” kata Syahduddi, saat di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/8/2023).
Kemudian polisi melakukan pengembangan dibawah pimpinan kanit 2 Narkoba AKP Anggoro Winardi dan Kasubnit Ipda Nurman, dan kembali meringkus Oge Arthemus, yang saat itu kebetulan sedang melakukan touring motor ke wilayah Yogyakarta.
“Pelaku OA di kawasan Gondokusuman, Yogyakarta,” kata Syahduddi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, mulanya Oge menanam ganja tersebut seorang diri, namun ia selalu gagal.Saat itu kebetulan ia sedang berkunjung ke rumah temannya yang berinisial AH.
Saat kunjungan itu, Oge melihat tanaman di rumah AH tumbuh dengan subur. Kemudian Oge meminta AH untuk membantunya menanam ganja. AH pun mau membantunya.
Mereka mulai menanam ganja sejak bulan Maret 2023 lalu. Setelah pohon ganja tersebut tumbuh subur, AH kemudian menyerahkannya kembali kepada Oge.
Namun, karena Oge ingin touring ke wilayah Yogyakarata, maka ia menitipkan kembali tanaman tersebut kepada AH.
“Itulah, mungkin tangannya AH lebih dingin dibanding Oge, makanya bisa tumbuh. Padahal dengan media yang sama,” jelas Panji.
Dari tangan Oge, pelaku menyita tiga klip biji ganja dengan berat kurang lebih 17,62 gram, kemudian 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram dan dengan berat kurang lebih 17,62 gram, dan 1 klip ganja dengan berat 0,58 gram.
Kemudian 13 puntung ganja bekas pakai, satu alat linting ganja, satu alat grinder, 10 pack papir atau kertas rokok, dan 1 Kg pupuk hidroponik.
Terhadap kasus ini, penerapan pidana hukum bagi ke dua pelaku terjerat dalam Undang-Undang narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ” Kedua pelaku terancam pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kapolres Metro Jakarta Barat.