Jakarta,Faamnews.com– Lima pelaku perampas Hp (Handphone) dihentikan aksinya oleh anggota Reskrim Polsek Taman Sari
Kelima pelaku yang beroperasi di kawasan Taman Sari dan Jalan Pangeran Jayakarta, Jakarta Barat berhasil diamankan petugas bernama Kelvin (22), Andri (24), Joni (30), Ardi (21) dan R (17).
Kapolsek Taman Sari, Kompol Adhi Wananda, mengatakan pelaku beroperasi sekitar jam 01:00 WIB hingga menjelang subuh, dengan sasaran anak-anak muda yang berkumpul main Handphone dan pengunjung hiburan malam.
Adhi menjelaskan, adapun TKP terjadi sebanyak 4, wilayah Polsek Taman Sari, yaitu rata-rata di Jalan Pangeran Jayakarta, dari itu juga rata-rata kejadiannya adalah jam 1 dini hari sampai dengan subuh.
“Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan cara membacok dengan menggunakan senjata tajam,” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari dan juga untuk membeli narkoba.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan itu adalah motor Honda Beat yang digunakan oleh para pelaku ada dua, warna biru dan warna abu-abu, kemudian 2 buah senjata tajam jenis celurit,” kata Adhi, Senin (4/4/2024)
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenakan pasal pencurian yang disertai kekerasan dan ancaman.
“Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tandasnya.