Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Lemahnya Pengawasan di Lembaga pendidikan, Banyak oknum kepala sekolah yang tersandung korupsi

BANGKALAN – faamnews.com – Ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan dan awak media dari MNC Madura Mendatangi kantor inspektorat kabupaten Bangkalan guna untuk meminta keterangan dari hasil penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah.

Inspektorat kabupaten Bangkalan Madura Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah dasar negeri keteleng atas dugaan pemotongan gaji sukwan yang di anggarkan oleh Dana Bos sekolah.

Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik inspektorat menemukan penyelewengan dana yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Gaji guru sukwan itu berkisar Rp 1.200.000/Bulan, sedangkan guru sukwan yang ada di sekolah tersebut ini sebanyak 5 orang diantaranya 3 sukwan yang terdaftar di dapodik sedangkan yang 2 sukwan belum terdaftar. Gaji yang diterima oleh guru sukwan tersebut hanya Rp 500.000, setelah dilakukan pengembangan ternyata sisa uang yang masih Rp 700.000 itu diberikan terhadap 2 sukwan tersebut,” ucap Yahya selaku inspektur pembantu (IRBAN) V Kabupaten Bangkalan, Selasa (15/04/2025).

Sungguh sangat ironis, banyak yang terjadi di Ruang Lingkup pendidikan di kabupaten Bangkalan Oknum kepala sekolah memotong gaji sukwan, berikut perinciannya :
3 guru sukwan mendapatkan gaji Masing-masing sebesar Rp 1.200.000 Sesuai dengan SPJ yang di tulisnya. Gaji tersebut dikirim melalui Rekening Bank Jatim ke masing-masing guru sukwan, Namun setelah diterima uang tersebut disuruh di kembalikan sebesar Rp 700.000 guna untuk menggaji 2 guru sukwan yang belum terdaftar di dapodik.

Namun secara hitungan matematika, 3 X 700.000 = 2.100.000 diberikan terhadap 2 guru sukwan sebesar Rp 700.000. yang jadi pertanyaan adalah sisa uang sebesar Rp 1.400.000 X 12 = 16.800.000 sedangkan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 8.500.000.

“Tidak hanya itu saja, yang sangat memprihatinkan iyalah dari hasil pemeriksaan kami juga terdapat Oknum guru PPPK yang Menerima tambahan gaji sebesar Rp 500.000 yang dianggarkan dari Dana Bos, Sedangkan itu melanggar peraturan yang berlaku,” Tambahnya Santi selaku ketua Tim penyidik Inspektorat kabupaten Bangkalan.

Selajutnya Tim penyidik Inspektorat kabupaten Bangkalan masih melanjutkan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah SDN Bajeman 1 dan SDN karang leman kecamatan Tragah kabupaten Bangkalan.

Bersambung…???

banner 325x300
Penulis: Tomy/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *