Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Kurang dari 24 Jam, Polisi Kota Malang Tangkap PRT Pembobol Brankas Majikan

Total views : 450
  • Bagikan

KOTA MALANGfaamnews.com –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menangkap Pembantu Rumah Tangga (PRT) yang membobol brankas milik majikannya sendiri.

Aksi TS (57) menguras isi brankas milik HR (60) warga Jl Taman Sulfat XII Blimbing ini, TS hanya butuh waktu singkat. Sebab TS asal Kelurahan Waringinjaya, Tasikmalaya ini memiliki kunci asli dari brankas tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, melalui Kasi Humas Ipda Yudi Risdianto, kejadian pembobolan brankas ini terjadi pada Selasa (02/04) pukul 14.00 WIB.

“Kecurigaan HR muncul, setelah mengetahui TS yang biasanya bekerja di rumahnya, tiba-tiba meninggalkan rumah. Saat HR mengecek CCTV rumah, ternyata CCTV tersebut sudah tidak aktif”. Ungkap Ipda Yudi saat press Rilis (Senin, 15/04).

TS diduga telah mencuri uang tunai milik majikannya, HR (60), dari berbagai macam mata uang Rupiah maupun mata uang asing dari beberapa negara jika ditotal senilai Rp 200 juta.

Selain uang, TS juga membawa kabur perhiasan emas kuning dan putih milik HR yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, liontin, dan anting.

“Merasa curiga, HR kemudian mengecek brankas yang berada di dalam kamarnya,” Ungkap Ipda Yudi.

HR terkejut melihat brankasnya telah dibobol dan isinya telah diambil oleh TS. Ia pun segera melaporkan kejadian ke Polresta Malang Kota.

Satreskrim Polresta Malang Kota langsung bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

“Setelah mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, Satresmob Polresta Malang Kata berhasil menangkap TS di sebuah kamar hotel di Kota Malang pada hari yang sama sekitar pukul 23.10 WIB,” terang Ipda Yudi.

Saat ditangkap, TS yang berada di salah satu satu kamar hotel tersebut, ia sedang menunggu kedatangan bus dengan tujuan untuk melarikan diri.

“Dari tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari berbagai macam mata uang, sebesar Rp 200 juta dan beberapa perhiasan emas milik HR” Papar Ipda Yudi.

Diungkapkan Ipda Yudi, TS sebelumnya pernah bekerja di rumah HR dan sempat keluar. Kemudian, TS kembali bekerja di rumah HR.

“Pada kesempatan inilah TS secara diam-diam mengambil kunci asli brankas, yang mempermudah aksinya menguras isi brankas milik HR,” ungkap Ipda Yudi.

Atas perbuatannya, TS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Saat ini, TS ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.

Kasus ini menunjukkan pentingnya meningkatkan kewaspadaan. Pemilik rumah harus selalu berhati-hati dan tidak memberikan akses yang mudah kepada orang lain untuk masuk ke ruangan-ruangan penting di rumah, seperti kamar tidur dan brankas.

Selain itu, penting juga untuk memasang CCTV untuk monitoring di rumah saat ditinggalkan dan pastikan CCTV dalam keadaan aktif.

banner 325x300
Penulis: Yasin/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.