Oleh: Achmad Ulinuha,Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk
NGANJUK,Faamneww.com–Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memberikan ruang khusus bagi peserta didik penyandang disabilitas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Kuota yang disediakan mencapai 5 persen untuk SMA Negeri dan 3 persen untuk SMK Negeri. Kebijakan ini tentu patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap hak pendidikan bagi seluruh anak bangsa tanpa terkecuali.
Namun di balik kebijakan yang baik tersebut, ada hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Yakni bagaimana nasib kuota tersebut apabila tidak terisi.
Pertanyaan ini bukan tanpa alasan. Sebab setiap kursi yang tersedia di sekolah negeri merupakan aset publik yang harus dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak mengetahui berapa kuota disabilitas yang tersedia, berapa yang terisi, berapa yang kosong, dan bagaimana mekanisme pengalihan kuota tersebut apabila tidak digunakan.
Jangan sampai kuota yang semula dibuat untuk memberikan kesempatan kepada kelompok rentan justru menjadi area yang minim pengawasan.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi kontrol sosial, LSM FAAM memandang bahwa setiap kuota yang tidak terisi harus dikelola secara transparan. Jika memang ada pengalihan kuota, maka prosesnya harus jelas, terdokumentasi, dan dapat diakses publik. Dengan begitu tidak ada ruang bagi munculnya dugaan maupun kecurigaan di tengah masyarakat.
Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Namun pengalaman di berbagai sektor menunjukkan bahwa setiap celah yang tidak diawasi dengan baik selalu berpotensi disalahgunakan. Karena itu, langkah pencegahan jauh lebih penting daripada menunggu munculnya persoalan di kemudian hari.
Publik perlu mengetahui ke mana kursi-kursi yang tidak terpakai itu dialihkan. Apakah masuk ke jalur lain sesuai ketentuan, bagaimana proses penetapannya, dan siapa yang berhak menerimanya. Informasi seperti ini seharusnya tidak menjadi sesuatu yang tertutup, karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
Kami berharap Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Nganjuk dapat menyampaikan data tersebut secara terbuka. Keterbukaan informasi bukan hanya untuk memenuhi rasa ingin tahu masyarakat, tetapi juga menjadi bukti bahwa proses SPMB berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai kepercayaan publik.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar soal angka kuota. Yang lebih penting adalah menjaga integritas sistem penerimaan siswa baru. Sebab pendidikan harus menjadi ruang yang menjunjung keadilan dan kesempatan yang sama bagi semua anak, bukan ruang yang membuka peluang bagi praktik titipan atau kepentingan tertentu.
Kuota disabilitas lahir dari semangat memberikan perlindungan dan kesempatan yang setara. Karena itu, pengelolaannya juga harus dilakukan dengan prinsip yang sama: terbuka, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai niat baik yang sudah dibangun melalui kebijakan ini justru tercoreng karena lemahnya pengawasan dan transparansi.
Jika kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan dapat dijaga, maka yang diuntungkan bukan hanya para peserta didik hari ini, tetapi juga masa depan pendidikan itu sendiri.(Red)
