Jayapura,Faamnews.com-Dirkrimsus Polda Papua Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah menahan Sekda Keerom TIN terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000.
TIN ditangkap pada Minggu (14/4/2024) malam di sekitar Kota Jayapura.
“Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Polda Papua,” ujar Ade, Senin (15/4/2024).
Ade menyebut TIN terjerat kasus dugaan korupsi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom tahun 2018.
Awalnya dana yang dialokasikan untuk kegiatan belanja bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau perorangan yang dananya dialokasikan melalui DPA BPKAD Keerom Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp3.800.000.000.
Namun, terjadi perubahan yang dituangkan dalam daftar pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) menjadi sebesar Rp24.700.000.000.
Dari dana sebesar Rp24.700.000.000 telah dicairkan sebesar Rp24.220.000.000 sehingga dari hasil audit BPKP terungkap kerugian negara sebesar Rp18.201.250.000.
Tersangka TIN dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).