Jakarta, Indonesia — faamnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 17 orang tersangka dan 20 Koper Berisi Uang Rp 106 Milyar, terkait kasus dugaan korupsi HGB Summarecon yang dibongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk dengan melakukan pemeriksaan secara intensif sejak peristiwa Operasi tangkap tangan (OTT) Senin (15/9/26).
Para tersangka tersebut ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi dan masih banyak lagi yang terlibat lainnya.
Pantauan media Faamnews.com di Gedung Merah Putih Kantor KPK, Jakarta Selatan, para tersangka tersebut sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Mereka Bungkam, terdiam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, dan langsung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Selanjutnya KPK akan menyampaikan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) berikut konstruksi lengkap Kasus Perkara Dalam konferensi pers malam ini.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini berkaitan Dengan Proses Pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Wilayah Kabupaten Bogor dan Juga Dugaan Penerimaan-Penerimaan lainnya.
Dalam Penyelidikan Tertutup ini, tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Juga Mengamankan Barang Bukti, di Antaranya Dalam Bentuk Uang Tunai Yaitu Rupiah Dan Valas Yang Dibungkus, dikemas dalam Boks, Kardus, Ataupun Koper Yang Berjumlah sekitar 20-an koper.
Penulis: Edi Ash/Tim Red faamnews
Sumber: Juru bicara KPK
