BANGKALAN, faamnews.com – Dikutip dari media RM.id, KPK dan Polda Metro Jaya sama-sama sedang mengusut perkara korupsi di tubuh Kementerian Pertanian (Kementan). Bedanya, KPK sedang gaspol mengusut keterlibatan mantan Mentan inisial SYL dan pejabat Kementan lainnya, sedangkan Polda Metro ngegas menyelidiki dugaan pemerasan yang dilakukan onkum KPK ke pejabat Kementan.
Dalam pengungkapan kasus korupsi di Kementan, KPK disebut oleh Menko Polhukam Mahfud MD, sudah menetapkan SYLl sebagai tersangka. Namun, sampai Sabtu (7/10/2023), KPK belum mengumumkan satu pun tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) Acek Kusuma mengatakan soal kemelut dugaan pemerasan di tubuh KPK terhadap SYL, APH (Aparat Penegak Hukum) tidak boleh tebang pilih.
Menurut dirinya siapa yang berani melakukan tindak pidana korupsi sekalipu pelakunya adalah oknum unsur pimpinan lembaga anti rasuah.
“Saatnya APH membuktikan netralitas demi menjaga marwah penegakan hukum di negri ini,
Acek kusuma menegaskan penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law di Indonesia harus terus dijaga dan dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah kepada siapa saja,” kata Acek saat ditemui di salah satu hotel Surabaya pada media ini, Minggu (08/10/2023) pagi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Before the law itu harus dijaga, harus dilakukan oleh penegak hukum maupun pemerintah, kepada siapa saja, termasuk SYL dan oknum pimpinan lembaga anti rasuah sekalipun dia dari unsur yang sama.
“APH memiki Wewenang yang sama untuk memberantas korupsi, bukan hanya Lembaga Anti rasuah yakni KPK. Pancasila sebagai dasar negara telah menghadirkan sistem demokrasi yang bermakna kesamaan di depan hukum dan perundang-undangan,” ungkap Acek menyampaikan pendapatnya.
“Maka seyogyanya Tidak boleh ada diskriminasi, tebang pilih bahkan ketidakadilan dalam pelaksanaan hukum dan negara kita,” pungkasnya.
Jurnalis : Tomin