NGANJUK,Faamnews.com– Tiarsin Kepala Kantor Perwakilan (Kakanper) PT Media Nawacita Indonesia (MNI) menjadi pemateri pada event Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2024 yang digelar Komunitas Mitra Pers Nusantara (MPN) pada Kamis (7/3/2024).
Temu kangen yang digelar di angkringan ” OMAH JOWO” Dusun Kandeg, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, yang diprakarsai oleh Kuswanto yang biasa akrab dipanggil Kusno Lindu Aji (KLA).
Turut hadir dalam event HPN diantaranya Ketua Panitia pelaksana HPN Kuswanto juga beberapa pejabat penting yang ada di Kabupaten Nganjuk diantaranya Forpimcam Baron, Kades Sambiroto Achmad Syarif yang sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara,selain insan PERS acara yang berlangsung sederhana juga dihadiri perwakilan aktivis LSM se-Kabupaten Nganjuk diantaranya yang terpantau awak media ada John wadoe dari salam lima jari (SLJ) Ridwan atau Abah gondrong AWG ,Achmad Ulinuha ketua DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi masyarakat(FAAM) Totok (Banser) serta beberapa perwakilan dari aktivis dan LSM kediri
Acara dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai selesai pukul 13.00 WIB, dengan mengambil tema “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa” sekaligus juga dihibur oleh electone dengan satu artis top Jawa Timur.
Tiarsin Kakanper PT MNI Nganjuk dan Kediri yang berperan sebagai pemateri ketika menyampaikan materi tentang pers
“Tidak lupa saya pribadi dan atas nama PT Media Nawacita Indonesia mengucapkan selamat Hari Pers Nasional (HPN) semoga sebagai insan pers dengan bertambahnya usia pers, bisa menjadikan bertambahnya profesionalisme dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan,” kata Tiarsin yang biasa akrab dipanggil Sakera.
Sakera mengatakan, sebenarnya saya menjadi pemateri terlalu junior dikarenakan masih banyak senior yang hadir pada hari ini, mungkin sedikit saja, dimana pers itu mengingat ini temanya “Mengawal Transisi Kepemimpinan Nasional dan Menjaga Keutuhan Bangsa” peranan pers itu sangat penting khususnya di Kabupaten Nganjuk umumnya Jawa Timur dan Nasional.
Dalam sambutanya sebagai pemateri Tiarsin memulai dengan pertanyaan tugas inti sebagai insan pers, serta menjelaskan bahwa menjadi insan pers itu tidaklah mudah,pria bersuara keras ini juga menekankan tentang pentingnya pengembangan dan peningkatan kualitas insan pers
“Jadi disini kita sebagai pers, kita garis bawahi dulu adalah lembaga sosial, ayo kita tingkatkan kualitas dan mari kita pahami dulu Tentang undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang disahkan oleh Presiden RI kita pada era itu, yakni 23 september 1999 yaitu beliau Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie,” ujar sakera
Sakera juga menjelaskan dalam undang-undang pers itu bagian dari pada asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers, kita sebagai insan pers, dan asasnya adalah Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Sakera juga menjelaskan fungsi Pers nasional sesuai UU PERS adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, yang kadang belum dipahami oleh sebagian wartawan ketika melaksanakan kontrol sosialnya tersebut dan salah mengartikannya.
“Salah artinya bagaimana masih banyak yang mengintimidasi mereka yang ada dihadapannya, mari kita ambil hikmah dari yang terjadi di Bojonegoro beberapa waktu lalu, ada lima oknum wartawan yang diduga terlibat kasus pemerasan, yang imbasnya ke kita juga, karena apa pada akhirnya disama ratakan dengan kita,” terang Sakera
Sakera juga mengingatkan sebagai insan pers, sebagai wartawan atau jurnalis, kita harus ikut serta berkontribusi dalam rangka membantu program pemerintah khususnya di Kabupaten Nganjuk, salah satunya adalah negara yang bebas dari korupsi yaitu dengan memberikan informasi yang tidak menyesatkan
” berkaitan dengan informasi, sudah jelas diatur dalam undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada lagi yang mengatakan bahwa tingkat desa itu tidak ada keterikatan dengan undang-undang nomor 40 tentang pers, iya benar, karena Desa ada di balik komisioner komisi informasi,” imbuh Sakera.
Sakera menjelaskan, tapi di Perki (Peraturan Komisi Informasi) nomor 1 tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, pasal 5 dijelaskan Pemerintah Desa wajib membuka akses Informasi Publik Desa bagi setiap Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 pada pasal 7 yang ada 6 ayat, jelas poinnya adalah Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, dan itu juga tertuang pada pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, pada undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, jadi di sini nyambung,” jelas Sakera.
Jadi tidak ada wartawan yang datang ke Desa hanya untuk mengeluhkan kebutuhan dirinya, seperti misalnya bensin habis, belum sarapan, belum punya rokok, semoga itu tidak terjadi.
“Jadi dalam melaksanakan tugas pada pasal 8 memang dijelaskan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, tapi di luar itu sudah banyak contoh oknum wartawan yang melakukan pemerasan dan terbukti itu bukan kriminalisasi wartawan melainkan wartawan yang melakukan kriminal dan kalau terbukti pasti dipenjara,” ungkap wartawan Junior itu.
Sakera menegaskan, sebagai wartawan juga tidak lupa mentaati 11 kode etik jurnalistik , dan hal tersebut tertuang pada pasal 7 ayat 2 undang-undang Nomor 40 tentang pers, pada pasal 1, kode etik jurnalistik sudah dijelaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.
“Hati-hati ini banyak kawan-kawan di lapangan kalau ada kepala instansi yang sulit ditemui, biasanya langsung muncul berita kepala OPD diduga tidak ngantor selama 3 bulan, itu artinya bukan bagian daripada implementasi pasal 1 kode etik jurnalistik,” pungkasnya.