Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Ketidakjelasan Pengelolaan dan Polemik Pasar Sekar Asri Kecamatan Pakis Jadi Perbincangan

Total views : 304
  • Bagikan

Malang, Pakis – faamnews.com – Adanya Proyek pembangunan Ruko di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang patut dipertanyakan. Pasalnya, pantauan Awak Media di lokasi pengerjaan sejak Agustus tidak dipasang papan nama proyek yang memuat nilai anggaran dan sumber dana proyek tersebut.

Berbagai isu polemik terkait ketidak Jelasan pengelolaan dan sewa pasar pun turut ramai jadi perbincangan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Semestinya Kades selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPH) dan para pelaksana proyek memahami, bahwa Pemasangan papan nama dan informasi proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat sebagai penerima manfaat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

Sementara Camat Pakis, Yunika ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai isu dugaan adanya polemik dan proyek tanpa papan informasi proyek sebelum di dilaksanakan pembangunan di pasar Sekar Asri, Yunika meminta waktu untuk melakukan croscek terlebih dahulu.

“mohon waktu untuk saya cek dulu,” ujarnya singkat. Jum’at, (4/11/2024)

Sebelumnya, Kades Asrikaton Supaad saat dikonfirmasi Awak Media dikantor Desa menyampaikan, pembangunan Ruko Dipasar Desa tersebut anggarannya dari Dana Desa (DD). Nilai anggaran proyek tersebut kurang lebih sekitar Rp. 250.240.000.

“Pembangunan Ruko lima pintu di pasar itu sumber dananya dari Dana Desa (DD), trimakasih sudah diingatkan, pemasangan papan informasi proyek memang kami akui telat kami pasang, tapi sekarang sudah kami pasang, kami berjanji kedepan akan lebih transparan lagi,” ujarnya. Jum’at, (4/11/2024)

Disinggung soal isu polemik pengelolaan dan dugaan adanya aturan/ regulasi yang dilanggar terkait bangunan permanen yang didirikan di atas Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga masih dalam masa kontrak dengan pihak developer yang diduga belum habis masanya, Kades Asrikaton Supaad membantah.

“Setahu saya Itu Tanah Kas Desa (TKD), sudah tidak ada masalah untuk bangunan permanen diatasnya, terkait developer setahu saya hanya soal kapan mau diserahterimakan untuk bisa dikelola secara penuh oleh Desa, terkait mungkin ada perjanjian yang berbeda, saya akan segera koordinasi dengan Desa Sekarpuro, Insyaallah selesai Pilkada, bangunan yang baru selesai kami buka untuk umum”,
terangnya.

Hal berbeda disampaikan oleh Kades sekarpuro Sulirwanto yang merupakan sepadan Desa Asrikaton, saat dikunjungi dikantornya ia mengatakan, semestinya Kades Asrikaton mendapatkan izin terlebih dahulu dari developer sebelum mendirikan bangunan dan menyewakan bangunan yang sudah ada, sampai masa kontraknya selesai.

“Setahu saya kontraknya pasar Sekar Asri dengan developer habisnya itu 2026, ibarat rumah kita dikontrakkan sama orang tentunya sebelum kita masuk harus izin dulu sama yang ngontrak.” Tandasnya.

saat di konfirmasi Awak Media Kepala Desa Asrikaton Supaad mengatakan bahwa pedagang yang berada di pasar Sekar Asri tidak ada sewa atau tarikan apapun.

Namun di hari yang sama salah satu pedagang mengatakan bahwa sewa stand pertahun 3 juta.

“Saya sewa 6 juta mas, dan saya sewa 2 stand jadi 6 juta pertahun , bayarnya sama aparat Desa mas, Desa Asrikaton. Setiap kali sewa habis pasti kesini aparat Desa dan narik semua pedang” Tuturnya (04/11/24).

Pengakuan berbeda juga disampaikan oleh Kades Sekarpuro, Sulirwanto.

“pedagang yang menyewa stan sepeser pun saya tidak menerima uang, dan tidak mungkin tiba tiba pedagang menempati, yang disewa moge 40 juta pertahun itu, saya atas izin developer mas,” Ujarnya. (04/11/24).

Yang jadi pertanyaan, jika benar adanya penarikan sewa pasar, sejak kapan dugaan penarikan sewa oleh oknum yang ada di kedua desa tersebut dilakukan? Dikemanakan Uang hasil penarikannya? Dipergunakan untuk apa saja uangnya? Berapa kerugian negara yang ditimbulkan?

(Tim)

banner 325x300
Penulis: Rony/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.