Lhoksukon,Faamnews.com,Kementerian Sosial bekerja sama dengan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara melalui Kantor Urusan Agama (KUA), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 76 pasangan lanjut usia (lansia) di Kantor Bupati Kabupaten Aceh Utara, Rabu (22/05/24).
Sidang Isbat Nikah Terpadu merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024. Melalui kegiatan ini, Kementerian Sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan martabat para lansia dengan memfasilitasi pengesahan pernikahan secara resmi.
Salah satu pasangan lansia yang menjalani Sidang Isbat Nikah Terpadu yakni Burhanudin (67) dan Mariah (62) sudah 40 tahun menikah namun secara resmi nama mereka belum tercatat dalam negara. “Terima kasih banyak untuk Ibu Menteri Sosial saya senang selama ini kami gaada buku nikah, sekarang sudah ada kemana-mana tenang.” Ucap Mariah.
Dalam proses sidang isbat, Hakim memanggil dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan pasangan lansia tersebut. Setelah mendengar kesaksian, Hakim mengesahkan dan mencatat pernikahan secara legal.
Usaha Kementerian Sosial dalam memfasilitasi lansia memenuhi hak sipilnya menjadi salah satu bentuk hadirnya pemerintah dalam mewujudkan lansia Indonesia yang maju, sejahtera, dan bermartabat. Sidang Isbat Nikah Terpadu akan dilanjutkan kembali pada saat puncak Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024 nanti.