Tangerang,Faamnews.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali mendapatkan penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM Tahun 2023, yang penilaiannya telah dilakukan sejak awal tahun.
Tujuan dari penilaian pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) adalah untuk program pemajuan dan penegakan HAM. Sebelum dilakukan penilaian, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mengikuti Kegiatan Asistensi Pemenuhan Data Dukung
Kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten.
Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) didasari oleh beberapa tahapan pembentukan P2HAM, yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian,
pembinaan dan pengawasan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang P2HAM.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma Purnama menyebutkan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM yang telah diraih ini
menunjukkan komitmen kami untuk menjalankan layanan imigrasi dengan penuh rasa hormat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Dikatakan Rakha, Penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah berhasil menjaga dan mempromosikan HAM dalam setiap aspek layanan yang disediakan.
“Layanan berbasis HAM tidak hanya mencakup
efisiensi administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara dan
pendatang asing yang datang ke Tangerang,”ujarnya.
Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang merupakan salah satu dari 6 UPT
dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten yang mendapatkan penghargaan ini. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM juga patut diberikan apresiasi atas peran pentingnya dalam memberikan penghargaan ini.
Hal ini menunjukkan sinergi dan dukungan yang kuat antara Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi, yang pada akhirnya menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan berorientasi pada HAM.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten, Dodot Adikoeswanto, menuturkan, penghargaan ini bukan hanya sebuah pencapaian bagi Kantor Imigrasi Kelas I
Non TPI Tangerang, tetapi juga inspirasi bagi UPT dan instansi pemerintah lainnya untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM demi
kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
“Dengan mengucap syukur dan terima kasih atas penghargaan yang dberikan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang akan terus berupaya untuk mempertahankan dan meningkatkan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat”, tutup Rakha.