NGANJUK, Faamnews.com – DPC LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk resmi mengajukan permohonan Audit Investigatif dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap BUMDESMA Barokah Jaya Kecamatan Baron kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk, Senin (8/6/2026).
Surat permohonan tersebut diajukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong tata kelola Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC LSM FAAM Kabupaten Nganjuk, Achmad Ulinuha, mengatakan audit diperlukan untuk memberikan gambaran yang objektif mengenai pengelolaan BUMDESMA Barokah Jaya yang saat ini mengelola aset masyarakat hasil program pemberdayaan ekonomi perdesaan.
Menurutnya, pengelolaan dana eks PNPM memiliki karakteristik tersendiri karena menyangkut aset yang berasal dari masyarakat dan ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi produktif di tingkat desa. Karena itu, aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang penting untuk dipastikan.
“Audit merupakan mekanisme yang wajar dalam tata kelola lembaga yang mengelola aset publik. Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Achmad.
Dalam surat yang disampaikan kepada Inspektorat, FAAM meminta pemeriksaan terhadap sejumlah aspek penting. Di antaranya proses transformasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM menjadi BUMDESMA, pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat, legalitas aset, kepatuhan administrasi dan laporan keuangan, penggunaan biaya operasional, efektivitas pengawasan internal, hingga implementasi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
FAAM juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap sistem pengendalian internal dan mekanisme pertanggungjawaban pengurus mengingat BUMDESMA mengelola aset yang nilainya cukup signifikan dan melibatkan kepentingan banyak desa di wilayah Kecamatan Baron.
Selain itu, FAAM menilai audit dapat menjadi instrumen untuk mengukur tingkat kepatuhan pengelolaan BUMDESMA terhadap berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan dana eks PNPM yang telah bertransformasi menjadi BUMDESMA.
“Kalau tata kelolanya sudah baik, audit akan menjadi bukti bahwa pengelolaan berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, hasil audit bisa menjadi dasar pembenahan ke depan,” ucapnya.
Ia menambahkan, pengelolaan aset publik pada prinsipnya harus terbuka terhadap pengawasan. Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhi oleh lembaga pengelola.
Dengan telah disampaikannya surat permohonan tersebut, FAAM berharap Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk dapat menindaklanjutinya melalui pemeriksaan yang profesional, independen, dan objektif.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai tata kelola BUMDESMA Barokah Jaya, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat sebagai aset yang berasal dari dan untuk kepentingan masyarakat.(Andri/red)
