Jakarta,Faamnews.com– Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus tewasnya terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) yang diduga dianiaya oleh beberapa oknum anggota Polri. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap adanya dugaan pelanggaran oleh beberapa oknum anggota yang menyebabkan tewasnya seorang pelaku narkoba berinisial DK.
“Saat ini petugas dari Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, dan 1 masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya. Ke-tujuh oknum polri itu berinisial AB, AJ , RP , FE , JA , EP dan YP . Mereka saat ini telah dilakukan penahanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” ungkap Kombes Pol Trunoyudo, Jumat (28/7/2023).
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Johannes R. Manalu menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seluruh terduga pelanggar.
“Terungkap danya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan kami telah bekerja dari kemarin sampai hari ini kemudian bekerja sama dengan Reskrim, dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11 dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seluruh terduga pelanggar ,” tegasnya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang menyebabkan terduga pelaku narkoba tersebut meninggal dunia.
Terkait dengan adanya tindak pidana yang terjadi, setelah mendapatkan pelimpahan dari bidang Propam, Hengki menjelaskan, pihaknya telah memeriksa 8 anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. ” Kami telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. 1 orang masih DPO. Hasil pemeriksaan secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,”terang Hengki.
Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, lanjut Hengki, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal maksimal yang memberatkan.
“Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,”ucapnya.
IPW DESAK KAPOLDA METRO JAYA COPOT DIRNARKOBA
Kasus tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) ditangan sejumlah oknum Polisi, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memecat oknum anggota polri dan mencopot Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki
“Para oknum anggota Polri yang melakukan penganiayaan hingga tewasnya pelaku narkoba berinisial DK (38) harus dipecat dari anggota Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan persnya, Jumat (28/7/2023).
Tak hanya memecat oknum polisi dalam sidang etik yang akan dilaksanakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga harus mencopot Diresnarkoba nya, Kombes Hengki karena tidak melakukan pengawasan melekat terhadap anggotanya.
Kapolda Metro Jaya, kata Sugeng, ketika awal menjabat telah memberikan arahan atau perintah pada jajaran reserse nya bahwa dalam menangani kasus-kasus hukum harus mengedepankan sikap Profesionalisme dan Berkeadilan.
“Saat ini ada tujuh pelaku anggota Polri yang diperiksa secara intensif dugaan pidananya oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya berinisial S dalam pengejaran,” tuturnya.
IPW meminta kasus ini ditangani secara profesional dan transparan melalui proses yang akuntabel. Sehingga citra Polri di masyarakat akan terus terjaga.
“IPW juga meminta penjelasan Polda Metro Jaya dimana mayat tersebut ditemukan? Info yg diterima IPW jenazah dibuang di suatu tempat untuk menghilangkan jejak ,” kata Sugeng.
“Sekiranya benar adanya upaya penghilangan jejak maka selain pasal aniaya berat mengakibatkan mati, pengeroyokan harus diterapkan pula pasal obstruction of justice (perintangan penyidikan) pada para pelaku,” sambungnya.
Sugeng menyebut, masyarakat menjadi takut dan trauma apabila ada keluarganya yang ditahan oleh aparat kepolisian.
“Demikian juga institusi Polri, harus terus memperbaiki internalnya agar Polri Tetap Humanis melalui Program Presisinya, dengan secara tegas memecat anggotanya yang nakal dan melakukan penyimpangan,” imbuhnya.
Oleh sebab itu, dalam kasus penganiayaan oleh tujuh anggota Polri yang menyebabkan pelaku narkoba meninggal dunia itu, IPW berharap sidang etiknya secepatnya digelar dengan putusan PTDH.
“Putusan ini akan sangat memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama keluarga korban yang kehilangan sanak keluarganya,” tandas Sugeng.