BANGKALAN – faamnews.com – Kasatlantas polres Bangkalan AKP Grandika S.I.K alergi bertemu dengan awak Media serta Lembaga swadaya masyarakat (LSM). Setiap awak media ingin menghadap, guna untuk mengkonfirmasi terkait dengan Lalu lintas, beliau selalu beralasan ada giat ke Polda.
Sudah beberapa kali dihubungi oleh awak media, Kasatlantas polres Bangkalan selalu menghindar serta mengarahkan ke KBO Lantas. setelah dapat arahan dari Kasatlantas, awak media juga menghubungi KBO Lantas (IPDA Nurcahyo) Namun tidak di respon.
“Tujuan kami menghadap Kasatlantas, guna untuk menyampaikan keluhan para pengendara sepeda motor di jalan Raya. Permasalahan yang terjadi yaitu Truk- truk yang mengangkut baik pasir maupun batu gragal itu sering kali tidak ditutupi dengan Terpal, sehingga menyebabkan pengendara di belakangnya sering mengalami kelilipan akibat debu yang berjatuhan serta was-was akan di jatuhi Batu yang di muat,” ucap Tommy selaku ketua LSM FAAM kabupaten Bangkalan, Rabu (03/06/2024).
Tidak hanya itu saja, Satlantas polres Bangkalan juga tebang pilih dalam menindak pelanggaran Lalu lintas. Salah satu contoh banyak unit kendaraan Milik dinas kabupaten Bangkalan yang melakukan pelanggaran, baik milik desa, camat, kadis bahkan milik Anggota dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Bangkalan.
Dari pantauan awak media, banyak kendaraan milik pemerintah yang melintas melakukan perubahan terkait dengan Nomer kendaraan (Plat Nomer). Salah satu Anggota Samsat Bangkalan, menjelaskan Bahwasanya “Setiap kendaraan bermotor, sudah memiliki kapasitas peruntukan masing-masing. Kalau plat merah itu milik pemerintahan, plat kuning khusus kendaraan bermuatan sedangkan plat putih itu untuk kendaraan pribadi.” Ucapnya.
Sungguh sangat ironis penegak hukum di wilayah Satlantas polres Bangkalan. Banyak kendaraan milik pemerintah yang melakukan pelanggaran Tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Plat nomor yang awalnya Merah di ganti dengan plat Putih.
“Perbuatan itu sudah melanggar aturan yang di keluarkan oleh Institusi polri, yang mana plat nomor tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya dan juga diatur oleh undang-undang. Peraturan pemalsuan plat nomor atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) tidak hanya diatur oleh pasal 263 KUHP saja, Namun juga diatur dalam pasal nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Angkutan jalan,” Imbuhnya.
Jurnalis : Ansori