SIDOARJO,faamnews.com – Polresta Sidoarjo menerima tamu dari Pengurus serta Team Lawyer Ormas Madas, terkait pelaporan adanya tindakan arogansi yang menjurus ke unsur pidana yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kabupaten Sidoarjo yang menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di pasar larangan.
Kedatangan para pengurus Ormas Madas di Polresta Sidoarjo pada Kamis (24/8), sekira pukul 14.00 WIB, disambut baik oleh Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo yang didampingi oleh anggotanya.
Adapun yang hadir dalam Audensi di Mapolresta Sidoarjo antara lain, Kapolresta Sidoarjo AKBP Kusumo, Kasat Intelkam, Team Penyidik kasus Penertiban Arogansi yang mengakibatkan korban pemukulan yang melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim, anggota Kodim Sidoarjo, Ketua Umum Madas H. Berlian Ismail Marzuki, S.H., Ketua DPD Madas Jatim, Perwakilan DPC Madas se-Jatim, sekretaris DPC Madas Bangkalan/Penasehat DPD dan Srikandi Madas, Team Lawyer Madas antara lain, Taufik, S.H., M.H., Hidayat, S.H., Rifae, S.H., serta ketua DPC Madas Sidoarjo H. Aminullah.
Dalam Audensi tersebut, Team Ormas Madas menyampaikan untuk mengawal permasalahan yang terjadi di Pasar Larangan Sidoarjo yang mendapatkan informasi dalam pergeseran para PKL yang berjualan dan mendapatkan ijin serta sudah dilakukan pembayaran ke Disperindag sebesar 11juta rupiah per bulan. Pada saat itu pula dengan ada eksekusi penggusuran di pasar tersebut, terjadi arogansi yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kab. Sidoarjo dan terjadi pemukulan terhadap beberapa PKL yang kebetulan sebagai anggota Madas cabang Sidoarjo.
Ketua Umum Madas H. Berlian Ismail Marzuki S.H., memohon atas kejadian tersebut untuk ditindaklanjuti masalah pelaporan (LP) terhadap oknum Satpol PP Kab. Sidoarjo yang telah melakukan pemukulan terhadap PKL dengan menggunakan paving sebagai alat pemukulnya.
Lain dengan Tafik S.H., M.H., yang akrab dipanggil Bung Taufik, selaku Kuasa Hukum Madas, menyampaikan,”prinsip yang kita sampaikan yaitu masalah LP yang harus ditertibkan tanggal 31 Juli 2023 menurut pihak Polresta Sidoarjo sudah terpenuhi, tetapi itu belum dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Meminta untuk diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikannya (SPDP), serta alat bukti lainnya berupa visum dan CCTV yang harus diterbitkan.
Ada pula dugaan pungli yang termasuk tindak pidana juga termasuk menyangkut Tipikor, serta permintaan berdiskusi bersama yang harus didengar oleh Kapolresta Sidoarjo, bersama Kasatreskrim juga, sampai dimana perkembangan LP nya.
Taufik, S.H., M.H., juga berjanji akan membantu penyidik untuk diterbitkan SPDP nya, dan kalau tidak terbukti, silahkan di SP3, karena kasus ini sudah 25 hari dari pelaporannya.
“Kapolresta Sidoarjo juga dihimbau untuk segera menerbitkan SPDP, karena tidak dibenarkan untuk memukul pakai sebuah alat yaitu paving dalam melakukan penertiban PKL, dan kami akan mensupport penyidik untuk melakukan penyidikan,”tegas Taufik.
Kasatreskrim juga menyampaikan kepada kawan pengurus Ormas Madas,” kami menambahkan bahwa bukti komitmen kami lebih verbal, karena bisa berinteraksi secara proses harmonisasi untuk perkembangan selanjutnya,” ujar Kasatreskrim Polresta Sidoarjo.
“Kami juga tidak menutup komunikasi, terkait permasalahan ini dan masalah pungli, monggo dibuatkan pengaduan, lalu masukkan ke kami, dan kami akan memprosesnya,” pungkasnya.
Selain itu Kapolresta Sidoarjo meminta waktunya untuk proses selanjutnya, dan sepakat dengan apa yang dilakukan oleh pengurus Madas.
Audensi berlangsung proaktif, meski sempat sedikit ada ketersinggungan masing-masing, tetapi masih dalam kerangka diskusi yang sehat, serta kualitas dan kapasitas terukur.
(florencia/luna)