Jakarta,Faamnews.com- Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan warga yang menjual atau bermain petasan bisa diproses hukum dan dijerat pasal pidana.
Proses hukumnya berdasarkan daya ledakan petasan yang dijajakan.
“Tergantung daya ledakannya apakah rendah, sedang, atau tinggi. Apakah daya ledakannya merusak atau tidak,” kata Kapolres Nicolas kepada wartawan, Senin, (18/3).
Menurutnya, selama ini para pengguna petasan masih dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring). Namun begitu, lanjut Nicolas, jika daya ledakan petasan sampai menyebabkan kebakaran atau merenggut nyawa, jeratan pasal hukum pidana dipastikan menunggu.
Dikatakannya juga, mengantisipasi hal tersebut jajaran Polres Metro Jakarta Timur sudah melakukan razia petasan untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.
“Kami sudah melakukannya (razia petasan) di Jatinegara. Terindikasi bahwa wilayah itu tempat penjualan petasan. Pada saat itu nihil hasilnya,” ujarnya.
Selanjutnya, razia petasan juga akan dilakukan di wilayah lainnya secara bertahap. Razia petasan ini, kata Nicolas, mengikuti maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto bernomor Mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat menjelang dan pada saat Bulan Ramadhan 1445 H/2024M.
“Maklumat Kapolda Metro Jaya tegas dan berguna untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (14/2) lalu.
Melalui maklumat itu, kata Kombes Pol Ade Ary, Polda Metro Jaya melarang keras sejumlah aktivitas. Mulai dari berkonvoi dan sahur on the road (SOTR), main petasan, hingga balap liar. Khusus bermain petasan atau kembang api, pelaku dapat dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP,” tegas Kombes Pol Ade Ary.