Jakarta,Faamnews.com – Polres Metro Jakarta Utara dan tiga Polsek yakni Kelapa Gading, Koja dan Pademangan berhasil mengungkap kasus yan viral di Medsos (Medis Sosial).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, tindakan kepolisian ini merupakan langkah pihaknya memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kami sampaikan, tindak kepolisian demi wujudkan rasa aman bagi masyarakat, terutama di bulan Ramadan ini,” ujar Gidion dalam keterangan pers di Mapolres Jakarta Utara, Senin (18/3).
Tindakan kepolisian ini dilakukan oleh Polres Metro Jakarta utara dan Polsek Koja, Pademangan, dan Kelapa Gading.
Diwilayah Koja Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara juga berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi pada Rabu (13/3), lalu
“Kami amankan B yang kedapatan memiliki 7.763 butir pil ekstasi dengaN,” ungkap Gidion.
Sementara untuk Polsek Pademangan, terang Gidion berhasil mengungkap dua kasus yakni Curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan Curas (pencurian dengan kekerasan).
“Untuk kasus Curanmor ada 3 tersangka yakni KD, JI, dan M, kemudian kasus Curas 1 tersangka MF, kita tangkap. Sedang seorang lagi A sedang dalam pengejaran,” ucapnya.
Kemudian Polsek Koja mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan Curas yang meresahkan.
Untuk Kasus pencurian dengan pemberatan 2 tersangka, yakni IB, S eks residivis dan seorang lagi RN masuk DPO.
” Untuk kasus kedua Curas ada 3 tersangka M, AB dan M masuk dalam pencarian orang (DPO) sedang kami buru,” ucapnya.
Sedangkan di Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus Curas dan Curat yang sempat viral di Rawa Sengon beberapa hari lalu.
“Kasus Curas yakni perampasan Hp yang dilakukan oleh komplotan di jalanan yang macet, para pelaku yakni AR, H, AZDA, dan RR. Sedangkan kasus perampasan Hp di halte dengan tersangka MS,” beber Gidion.
Gidion mengungkapkan, total 23 tersangka dengan barang bukti 11 unit sepeda motor.
“Tersangka berjumlah 23 orang dan barang bukti sepeda motor 11 unit,” ucapnya.
Mereka para tersangka ada yang dijerat Pasal 365 KUHP terancam hukuman 9 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP ancamannya 5 tahun penjara, kemudian UU 51 ancamannya 10 tahun penjara.
“Untuk tersangka penyalahgunaan narkoba konstruksi hukumnya lebih fokus, UU RI 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,”tandasnya.