PAMEKASAN, faamnews.com – Sebanyak Sepuluh Orang pelaku pencuri kotak amal masjid di Kabupaten Pamekasan yang sempat meresahkan Masyarakat kini harus meringkuk di balik jeruji besi
Semua pelaku berjumlah 11 (Sebelas) Orang, namun Satu (1) orang berstatus DPO, ada 4 orang masih dibawah umur dan 4 orang positif narkoba
Pengakuan tersangka, hasil dari aksi kejahatannya di gunakan untuk berfoya-foya dan bersenang- senang
Hal ini di ungkapkan Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar saat jumpa Pers di halaman Markas Kepolisian Resort Pamekasan, Rabu (27/01/2021) Pagi
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 unit mobil Suzuki Ertiga Nopol W 1977 TD, 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol M 5852 CA, dan 1 unit Suzuki Satria, dan Yamaha Mio, uang kurang lebih 300 ribu rupiah, 10 kotak amal, 1 buah gerenda, 1 buah clurit, 1 buah dompet berisi uang sebanyak 175 ribu rupiah, 3 tang, 3 obeng, 2 palu, 1 linggis, 3 besi, 8 unit HP, 1 buah besi silinder, 1 kipas angin, 2 baju, 1 kaos dan 1 sarung.” ungkap Kapolres

“10 orang pelaku tersebut diantaranya, RM (15) th, warga Jl. Pintu Gerbang, Bugih, MI (18) Warga Desa Betet, SB (19) th warga, Kelurahan Gladak Anyar, RFY (19) th warga Desa Rombuh, FDK (17) th warga Desa Samatan, AF (17)th Warga Bugih, NK (21) th warga Desa Kadur, MD (20) th warga Desa Palengaan Laok, D (17) warga Desa Blumbungan, dan IE (20) warga Desa Rombuh Palengaan Pamekasan” Terangnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo menambahkan, bahwa tersangka pertama inisial D berhasil di bekuk saat di jalan, yang sudah di buntuti dan diincar sebagai target, setelah itu pihaknya melakukan pengembangan.
“Untuk 9 tersangka lainnya kami berhasil tangkap di lokasi yang berbeda,” paparnya.
Berdasarkan laporan polisi, komplotan pencuri kotak amal masjid tersebut bermula sejak Akhir tahun 2020 yang lalu. Berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Polres Pamekasan, ada 22 TKP Masjid dan beberapa TKP lainnya seperti pertokoan dan rumah warga.
“10 tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 7 tahun.” pungksnya
Komentar