Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Kades Kedungwaru Mochamad Toha Ditahan Polres Tulungagung Terkait Korupsi Mobil Siaga Desa Rp310 Juta

Kades Kedung Waru Mochamad Toha

TULUNGAGUNG,-FaamNews.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung resmi menahan Kepala Desa Kedungwaru, Mochamad Toha, sejak Selasa malam (15/9/2026).

Mochamad Toha ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) anggaran tahun 2024 terkait pengadaan mobil siaga desa.
​Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengonfirmasi penahanan tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

​”Benar ditahan. Sudah ditetapkan tersangka. Dari hasil audit, diduga ada dana sekitar Rp310 juta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar AKP Andi.

​Modus Kasus: Pengadaan Mobil Siaga Fiktif
​Berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, kasus ini bermula dari alokasi anggaran Dana Desa tahun 2024 untuk pembelian mobil siaga.

​Meskipun anggaran sekitar Rp350 juta tercantum dalam perencanaan dan ditarik dari rekening desa, realisasi pembelian unit mobil tersebut tidak pernah dilakukan. Pihak kepolisian sempat memberikan kesempatan untuk pemulihan kerugian negara, namun karena tidak ada pengembalian dana, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penahanan.

​Apakah Bendahara Desa Juga Akan Tersangkut Hukum?
​Terkait keterlibatan Bendahara Desa, pihak Polres Tulungagung belum menetapkan bendahara sebagai tersangka.

​Namun, secara konstruksi hukum pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan/kerjasama);
​Masih Proses Penyidikan, Polisi saat ini masih mendalami aliran dana dan memeriksa saksi-saksi untuk menyusun konstruksi perkara secara utuh.

​Potensi Keterlibatan,Bendahara desa bertindak sebagai pengelola keuangan dan pemegang kas desa. Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan bukti bahwa bendahara turut serta secara aktif, mengetahui pencairan fiktif, atau menikmati aliran dana tersebut, statusnya bisa dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

​Keterangan Sementara,Saat dikonfirmasi wartawan di kantor desa, pihak Bendahara Desa Kedungwaru memilih untuk tidak banyak memberikan pernyataan dan menyerahkan seluruh proses huhukum kepada Polres Tulungagung.

​Pihak kepolisian menyampaikan bahwa rincian detail konstruksi hukum dan peran pihak-pihak lain akan dibuka secara rinci ke publik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).(iw)

Exit mobile version