Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Jurus Jurus Pungli Pembelian Buku LKS Terkesan Di Wajibkan, Diduga Sebagai Ladang Sarana

Total views : 656
  • Bagikan

Tulungagung-,FaamNews.com

Dalam memberantas pungli di segala aspek telah dilakukan dengan berbagai upaya. Pemberantasan jurus jurus bentuk pungli mulai dari tingkat atas sampai tingkat bawah agar modus-modus yang berkaitan dengan korupsi yang ada di negara ini untuk di berantas tuntas.

Ternyata dugaan pungli masih terjadi di wilayah kabupaten Tulungagung dimana pungli tersebut mendapat restu dari salah satu kedinas yang ada di kabupaten Tulungagung, dugaan pungli yang terjadi dilakukan oleh SDN sekabupaten Tulungagung yang mendapat restu dari pihak diknas untuk melakukan penjualan buku LKS terhadap siswa SD mulai kelas 1 sampai dengan siswa klas 6.

Ketika team investigasi melakukan beberapa sampling dan klarifikasi di lapangan ke pihak kepala sekolah SDN ternyata ada beberapa kepala sekolah menyatakan bahwa untuk buku LKS dan seragam siswa semuanya sudah mendapat izin dan restu dari pihak diknas kabupaten Tulungagung, dan semuanya juga di kordinir oleh pihak diknas terkait pesanan buku-buku LKS tersebut.

Pihak wali murid juga menjelaskan adanya pembentukan paguyuban wali murid yang diinisiasi oleh pihak sekolah atas arahan Dinas dimana ternyata bertujuan untuk memberikan atau menjelaskan besaran harga seragam serta harga buku LKS yang wajib dibeli oleh murid , didalam group atau forum chat WhatsApp tersebut juga diberitahukan dimana dapat membayar dan mengambil jika telah melakukan pembelian (Lunas).

Bahkan sempat para wali murid di minta untuk iuran sebesar Rp 10.000-;/ siswa/ bulan dengan dalih sumbangan atas nama paguyuban dimana hal-hal tersebut adalah modus korupsi yang di lakukan dengan dalih inisiatif dari para wali muridnya, dan apabila siswa tidak membeli buku LKS di pastikan akan ketinggalan pelajaran dan tidak naik kelas itu yang di sampaikan oleh para wali kelas untuk memuluskan dan melancarkan transaksi pungli yang ada.

Sementara itu, ketika team isvetigasi  bersurat kepada pihak Dinas Pendidikan Tulungagung mendapatkan jawaban dari Suharni selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD).

Dalam surat balasan tersebut Suharni menyatakan bahwa lembaga sekolah/satuan pendidikan hanya membantu membagikan buku kepada masing-masing siswa dari penyedia buku. Sekolah tidak mewajibkan membeli, Penggunaan dana BOSP belum bisa mencukupi untuk memenuhi rasio 1 buku 1 siswa dan siswa tidak dilarang membeli buku pendamping pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran.( IW )

banner 325x300
Editor: Biro Tulungagung,iwan
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.