Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

*Jurnalisme atau Tukang Tuduh? Berita Permainan Ketangkasan Jalan Siam Disorot, Penulis dan Redaksi Harus Bertanggung Jawab!*

POTIANAK – faamnews.com – Menerbitkan tuduhan tanpa konfirmasi bukanlah kerja jurnalistik yang profesional. Pemberitaan mengenai dugaan permainan ketangkasan di Jalan Siam, Pontianak, justru memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana penulis dan redaksi memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya kepada publik.

Berita yang diterbitkan pada Senin (2/11/2026) itu memuat sederet tuduhan terhadap sejumlah pihak, mulai dari dugaan pengendalian aktivitas permainan ketangkasan, jaringan antardaerah, hingga dugaan aliran uang melalui rekening tertentu.

Namun, di balik banyaknya tuduhan tersebut, muncul persoalan mendasar: apakah penulis benar-benar telah melakukan konfirmasi kepada orang-orang yang namanya dikaitkan dalam pemberitaan?

Jika belum, atas dasar apa tuduhan itu dipublikasikan?

Menyebut inisial seseorang bukan berarti wartawan terbebas dari kewajiban melakukan konfirmasi. Apalagi ketika isi berita sudah mengarah pada tuduhan keterlibatan dalam aktivitas yang diduga melanggar hukum. Identitas seseorang tetap dapat dikenali oleh lingkungan dan masyarakat yang mengetahui persoalan tersebut.

Jangan berlindung di balik kata ‘diduga’ untuk membenarkan pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi. Kata tersebut bukan tiket bebas bagi penulis untuk menyebarkan informasi sepihak tanpa menguji kebenarannya.

Lebih mengkhawatirkan, pemberitaan itu juga membangun narasi seolah-olah terdapat jaringan permainan ketangkasan yang melibatkan sejumlah daerah dan pihak tertentu. Jika memang memiliki bukti, tunjukkan dasar informasinya. Jika belum terverifikasi, jangan menggiring opini publik seakan-akan tuduhan tersebut sudah memiliki landasan fakta yang kuat.

Dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 mewajibkan wartawan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Pasal 3 juga menegaskan kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Artinya, konfirmasi bukan pilihan yang boleh dilakukan sesuka hati. Itu merupakan bagian dari tanggung jawab profesi.

Penulis berita tidak cukup hanya mengumpulkan informasi dari satu sumber, kemudian menyusun tuduhan dan menerbitkannya. Redaksi juga tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya dengan alasan berita telah ditulis oleh wartawan.

Ada pertanggungjawaban profesional yang harus dijalankan oleh keduanya.

Jika pihak-pihak yang disebut tidak pernah dimintai keterangan, maka redaksi harus menjelaskan mengapa prinsip keberimbangan diabaikan. Publik juga berhak mengetahui dasar dan bukti yang digunakan untuk membangun tuduhan tersebut.

Kebebasan pers memang dijamin undang-undang. Namun, kebebasan itu bukan kekebalan untuk menulis apa saja tanpa tanggung jawab. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menempatkan kewajiban menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah dalam pelaksanaan fungsi pers.

Sudah saatnya praktik pemberitaan yang mengandalkan tuduhan sepihak mendapat perhatian serius. Pers bukan pengadilan, wartawan bukan penyidik, dan ruang redaksi bukan tempat untuk menjatuhkan vonis melalui tulisan.

Jika penulis dan redaksi merasa seluruh tuduhan tersebut benar, buktikan melalui data, dokumen, dan hasil konfirmasi. Jangan hanya berani menuding, tetapi menghindar dari kewajiban mempertanggungjawabkan isi pemberitaan.

Sebab, ukuran profesionalisme pers bukan seberapa keras sebuah media menuduh, melainkan seberapa kuat media itu mempertanggungjawabkan kebenaran setiap kalimat yang diterbitkannya.

 

 

Jurnalis: AnFi

Penulis: Edi/red
Exit mobile version