PASURUAN, faamnews.com- Pemuda asal Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan berinisial S (25) bakal menjalani hari-hari berikutnya dibalik jeruji besi penjara atas perbuatannya.
Pemuda tersebut di ciduk jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran profesinya sebagai kurir sabu.
Berawal dari informasi masyarakat yang curiga atas kesehariannya yang selalu berfoya-foya meski tidak bekerja, dan seringnya menerima tamu dari berbagai kalangan membuat warga sekitar kian mencurigainya.
Mendapatkan informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba melakukan pengintaian dan kecurigaan warga tersebut ternyata benar adanya setelah jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan grebek pemuda tersebut saat dalam rumahnya.
Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto pada Hari Senin (02/09/24) di ruang kerjanya pada awak media menyampaikan bahwa anggotanya menerima informasi yang mencurigai “S” sebagai bandar narkoba yang meresahkan wilayah sekitar.
“Masyarakat sering melihat “S” ini berkomunikasi dengan warga luar Desa, ternyata “S” memang benar menjadi kurir sabu karena ditemukan barang bukti di dalam rumahnya saat di grebek jajaran Satresnarkoba,” papar Kasat Agus.
Saat diinterogasi petugas, dirinya mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk menyambung hidup.
“Dari hasil penggrebekan di rumahnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 kantong plastik sabu dengan total berat kotor 1,95 Gram, 2 buah sendok plastik, 1 bendel plastik klip kosong, 1 buah dompet warna hitam dan 1 buah HP.”
Lebih lanjut, Kasat Agus juga menyampaikan bahwa kegiatan tersangka menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dia Nekat edarkan sabu karena tidak memiliki pekerjaan, sedangkan kebutuhan hidupnya cukup tinggi, sering berfoya-foya.
“Akibat perbuatannya melawan hukum, penyidik Satreskoba Polres Pasuruan menyangkakan pasal 114 ayat 1 dan/atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasatresnarkoba Iptu Agus Yulianto. (por/red)