Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Iptu Yoyok Tancap Gas Usai Jabat Kasatresnarkoba Polres Pasuruan

PASURUAN, faamnews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan tancap gas dengan kepemimpinan Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardiyanto yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu.

Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wonosunyo Kecamatan Gempol yang diketahui sebagai zona merah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang tersebut.

Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengamankan terduga tersangka pria berinisial MJ (56) warga Dusun Betro Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan usai kedapatan menyimpan puluhan gram sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardiyanto saat dikonfirmasi awak media membenarkan adanya informasi penangkapan terduga tersangka narkotika tersebut.

“Penangkapan ini hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial PAR yang lebih dulu sudah diamankan, dari giat tersebut jajaranya berhasil menemukan dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu,” papar Kasat Yoyok.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di samping rumah terduga tersangka.

Dari giat tersebut, jajaran Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa dua poket sabu seberat total ±51,83 gram, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil transaksi narkoba, satu unit handphone merk Realme warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu buku catatan transaksi jual beli sabu.

Lebih lanjut, Kasat Yoyok juga menyampaikan bahwa terduga tersangka MJ merupakan seorang petani yang merangkap sebagai pengedar narkotika golongan I,” imbuhnya.

Motif pelaku ini terungkap bahwa MJ memperoleh keuntungan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram dari penjualan sabu dan juga dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres Pasuruan menyatakan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya,” pungkas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardiyanto. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *