Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater, Subang Diduga Rem Blong dan Tak Miliki Izin Angkutan

Total views : 546
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.com-Insiden kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata Trans Putera Fajar di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, di duga rem bus blong yang membuat kendaraan besar tersebut terguling dan menghantam sepeda motor yang sedang terparkir.

Akibat kecelakaan tersebut dilaporkan 11 orang meninggal dunia dan puluhan siswa harus dilarikan ke rumah sakit. Sebagian siswa juga dipulangkan ke Depok, Jawa Barat, karena tidak mengalami luka serius.

Dalam aplikasi Mitra Darat, bus tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluarsa sejak 6 Desember 2023. Ini membuktikan bahwa bus pariwisata tersebut tidak dilengkapi surat-surat yang berlaku alias bodong.

Untuk mengatasi hal tersebut, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan untuk memilih bus pariwisata yang tepat.

Djoko juga mengimbau masyarakat untuk memastikan bahwa pengemudi memahami kondisi jalur yang akan ditempuh. Penyewa disarankan meminta dua pengemudi, meski perjalanan wisata hanya sehari.

“Jangan tergiur tawaran tarif sewa yang murah, namun keselamatan tidak terjamin. Bisa berangkat dan bisa pulang,” ujar pria yang juga seorang Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata itu dalam keterangan resmi.

Selain itu, Djoko meminta Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan ramp check atau inspeksi keselamatan pada bus pariwisata. Jika ditemukan salah satu dari seluruh elemen tidak dipenuhi, maka bus tidak boleh jalan.

“Moda transportasi seperti bus wisata itu rentan terjadi kecelakaan, sehingga perlu selalu diuji kelaikan jalannya tidak hanya saat hari raya, tapi harus rutin. Bus harus melalui inspeksi keselamatan (ramp check) terlebih dahulu,” ucapnya.

Djoko juga meminta pihak terkait melakukan inspeksi keselamatan terhadap seluruh moda transportasi, terlebih saat ini sedang memasuki musim hujan. Ditambah lokasi wisata biasanya berada di jalur yang rawan kecelakaan.

Mengenai kecelakaan bus di kawasan Ciater, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan data di lokasi kejadian. Kepolisian juga terus mendata korban-korban dalam peristiwa tersebut, termasuk kerugian yang dialami.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5/2024) petang, diduga tidak memiliki izin angkutan.

“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (11/5/2024) malam.

Aznal juga menyampaikan hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kedaluwarsa.

“Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal.

Kemenhub juga menyatakan insiden bus pariwisata yang yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, diduga akibat rem blong.

Kronologinya, jelas Aznal, yaitu saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang.

Namun, kata Aznal, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling. Kejadian nahas tersebut terjadi pada pukul 18.45 WIB.

Aznal menambahkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada smartphone.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat,” ucap Aznal.

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.