Jakarta,Faamnews.com– Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat memberikan remisi umum kepada 1035 orang narapidana. Pemberian Remisi Umum (RU) diterima Napi ini bertepatan pada Hut Kemerdekaan Indonesia ke 78. D
ari total 1035 orang napi yang menerima RU pada 17 Agustus 2023 terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama ada 935 orang dan tahap ke dua sebanyak 100 orang. Sedangkan Napi yang Bebas 17 agustus 2023 sebanyak 45 orang.
Informasi yang diterima Media, Penghuni Rutan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 17 Agustus 2023 berjumlah 3.181 Orang dengan Jumlah Narapidana (Napi) sebanyak 1.446 Orang dan Tahanan ada 1.735 Orang.
“Napi yang diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum berjumlah 1.077 orang dan yang di setujui mendapatkan Remisi Umum sebanyak 1.035 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 72%,” demikian keterangan tertulis yang diterima, Kamis (17/8).
Remisi tersebut diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.