Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Heboh Penjualan seragam Sekolah Berkedok KOPSIS di Nganjuk  Jadi Sorotan  LSM dan Media

Total views : 1,125
  • Bagikan

NGANJUK,Faamnews.com- Heboh penjualan seragam sekolah bukan hanya terjadi di kabupaten Tulung agung yang baru baru ini viral dan dapat perhatian khusus dari gubernur Jawa timur Khofifah Indar parawansa, ternyata di kabupaten Nganjuk juga terjadi hal yang serupa dan nilainya juga terbilang jauh lebih tinggi dari harga seragam di pasaran.

Temuan adanya penjualan seragam sekolah di kabupaten Nganjuk bermula dari informasi masyarakat bahwa SMK N 1 Nganjuk menjual seragam kepada siswanya seharga Rp.1.900.000 an dengan kwitansi tanpa perincian informasi di lakukan melalui voice note yang dikirim kepada awak media.

Ketua LSM FAAM dan Awak Media bersama HUMAS SMKN1 Nganjuk

Dari informasi tersebut hari Senin, ( 31-07-2023) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) DPC Nganjuk bersama awak media mendatangi SMK N1 Nganjuk guna memperjelas informasi tersebut.
Kedatangan LSM FAAM dan awak media sejatinya ingin konfirmasi terkait penjualan seragam sekolah kepada kepala sekolah, berhubung kepala sekolah lagi tugas luar sekolah ahirnya awak media di temui oleh Sutarmin (HUMAS).

Sutarmin kepada awak media dan LSM FAAM membenarkan bahwa SMK N1 Nganjuk memang menjual seragam melalui koperasi siswa tapi Sutarmin mengaku tidak tau soal harganya karena bukan kewenangannya.

“Memang benar mas SMK N 1 menjual seragam sekolah lewat koperasi siswa tapi itu tidak wajib kalau ada orang tua siswa yang mau beli di luar dipersilahkan dan tidak ada larangan,tapi kalau berapa harganya saya tidak tau karena bukan bagian saya” Ungkap Sutarmin

Sementara itu Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk Achmad Ulinuha kepada awak media menyatakan terkait Koperasi siswa yang menjual seragam dianggap tidak selaras dan dianggap abai terhadap edaran Gubernur Jawa Timur yang baru saja dikeluarkan, Selain itu SMK N1 Nganjuk yang mengaitkan seragam sekolah dengan PPDB jelas melanggar Permendikbud NO.1 TH 2021 Tentang PPDB yaitu pasal 27 ayat 1 huruf b.2″

Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk Achmad Ulinuha

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 pasal 12 ayat (1) tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah,tapi tanggung jawab orang tua murid, jadi jangan di paksakan sekolah menjual seragam walau melalui koperasi siswa, apalagi harganya lebih tinggi dari harga pasaran tentunya itu sangat memberatkan” ucap Achmad.

Achmad juga menduga kejadian KOPSIS yang menjual seragam  sekolah bukan hanya terjadi di SMKN.1 Nganjuk  kemungkinan ada sekolah sekolah lain di Nganjuk yang masih melakukanya

“Kemungkinan KOPSIS yang menjual seragam sekolah bukan hanya di SMKN.1 Nganjuk, jadi kalau masyarakat tau ada  sekolahan yang KOPSISnya menjual seragam sekolah apalagi di atas harga pasar bisa di informasikan, nanti LSM FAAM akan meneruskan ke CABDIN atau Dinas pendidikan di Surabaya  ” pungkasnya.(Team)

banner 325x300
Penulis: TeamEditor: Kabiro Nganjuk
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.