Pontianak,Faamnews.com-Masyarakat Kota Pontianak dihebohkan oleh kebijakan baru yang ditetapkan Pemerintah Kota pontianak terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD.
Berdasarkan Surat Edaran Penjabat (Pj) Wali Kota pontianak,ketentuan syarat penerimaan siswa baru adalah harus lulus dari TK atau PAUD,
Ini, harus tertulis “apa bila ada,” di dalam surat edaran, diinterpretasikan oleh Dinas Pendidikan kota Pontianak dalam aplikasi pendaftaran PPDB sebagai syarat mutlak, yang menyebabkan anak-anak yang tidak melalui TK atau PAUD otomatis ditolak.
Kesalahan dalam menerjemahkan Surat Edaran Pj Wali Kota oleh Dinas Pendidikan Kota pontianak menjadi penyebab permasalahan.
Aplikasi pendaftaran online yang dipakai warga masyarakat secara otomatis menolak pendaftaran anak-anak yang tidak memiliki riwayat pendidikan TK atau PAUD, dan melampirkan PBB hanya sebenarnya syarat tersebut bersifat opsional.
Masalah ini menimbulkan kegaduhan di kalangan orang tua yang merasa hak pendidikan anak-anak mereka terhalangi oleh kebijakan yang tidak sesuai dengan semangat program wajib belajar/merdeka belajar.
Selain itu, sistem zonasi yang ditetapkan juga menambah kebingungan. Pasalnya, beberapa anak yang tinggal lebih dekat dengan sekolah justru tidak diterima, sementara anak yang tinggal lebih jauh diterima.
Ini menimbulkan pertanyaan di kalangan warga masyarakat tentang keadilan dan efektivitas dari kebijakan zonasi yang seharusnya mempermudah akses pendidikan bagi semua anak.
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan akses pendidikan yang merata bagi semua warganya. Program wajib belajar 9 hingga 12 tahun adalah bentuk realisasi dari amanah konstitusi.
Namun, kebijakan yang diterapkan Pemkot Pontianak terlihat bertentangan dengan semangat wajib belajar, yang seharusnya mempermudah, bukan mempersulit, akses pendidikan untuk anak-anak.
Menanggapi masalah ini, Ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat Kalbar, Edi Ashari menyatakan siap memberikan pendampingan,kepada warga masyarakat dalam memperjuangkan hak pendidikan anak-anak mereka.
Edi menegaskan bahwa setiap anak berhak diterima di sekolah selama memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan, seperti usia minimal dan zonasi yang tepat. “Tidak dibenarkan adanya syarat tambahan yang menghalangi hak anak untuk mendapatkan pendidikan,” ujarnya.
Masih menurut Edi bahwa Pemkot Pontianak harus memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menghalangi akses pendidikan bagi anak-anak. Ia menegaskan bahwa Pendidikan adalah hak setiap anak. Menurutnya bahwa kebijakan yang diskriminatif hanya akan mencederai prinsip kesetaraan dan inklusi dalam pendidikan semua anak, tanpa memandang latar belakang pendidikan awal mereka. “.Mereka berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses dan mendapatkan pendidikan dasar,” tegas Edi.
Kebijakan PPDB yang amburadul di Kota
Pontianak, menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas dan implementasi yang tepat dari setiap kebijakan pendidikan.
Pemkot Pontianak harus segera mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan ini agar tidak ada lagi anak-anak yang terhalagi untuk mendapatkan hak pendidikan mereka. ” Pendidikan itu adalah hak Fundamental dan tugas pemerintah adalah memastikan, memberikan hak mereka terjamin bagi setiap anak-anak, “begitu kata Edi.
Ditempat terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kota Pontianak Sri Sujiarti saat dikonfirmasi oleh awak media tidak bersedia memberikan keterangan, justru menyarankan ke kantor Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak kalau ingin menanyakan terkait lampiran lunas PBB untuk penerimaan siswa SD yang baru masuk.
Sementara Pj WaliKota Pontianak, Ani Sopyan saat dikonfirmasi oleh wartawan tidak dapat ditemui karena sedang dinas diluar kantor dan tidak ada di tempat.