Jakarta,Faamnews.com– Rutan Kelas I Jakarta Pusat kembali merilis pemberian remis bagi narapida (Napi) yang memenuhi syarat.
Remisi khusus kali ini diberikan kepada para napi pemeluk agama budha yang bertepatan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada Rabu 23 Mei 2024.
Dalam rekapitulasi yang diterbitkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Napi yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% .
“Pemberian remisi tersebut diharapkan sebagai stimulus bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Karutan Kelas I Jakpus Fauzi Harahap, Kamis (23/5/24).
Sedangkan besaran Remisi yakni 15 Hari, 1 Bulan, 1 Bulan 15 Hari dan 2 Bulan.
Dalam keterangan tertulis disampaikan juga bahwa saat ini isi narapidana yang ada di Rutan Jakarta Pusat, untuk Napi sebanyak 1.474 Orang dan Tahanan sebanyak 1.660 Orang. Total aeluruhnya ada 3.134 orang.