Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Haknya Tidak Terpenuhi, Karyawan Perusahaan Pengolahan Kayu Di Adukan Ke Disnaker

Total views : 258
  • Bagikan

PASURUAN, faamnews.com-Upah yang minim masih menjadi momok bagi parah buruh atau karyawan perusahaan, lantaran masih banyaknya perusahaan yang bandel dengan tidak mengikuti regulasi peraturan pemerintah terkait upah para pekerja di sebuah perusahaan.

Selain upah yang minim, banyak dari buruh atau karyawan perusahaan diduga tidak diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan sebagaimana hak bagi karyawan di sebuah perusahaan.

Fenomena gaji minim dengan intensitas waktu kerja yang normal tersebut banyak dijumpai di beberapa perusahaan baik besar maupun kecil di seluruh penjuru negeri, tak terkecuali di Kabupaten Pasuruan yang sudah ditetapkan upah bagi buruh atau karyawan perusahaan sebesar Rp 4.635.133 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2024 oleh Gubernur Jawa Timur pada saat itu.

Hal tersebut merupakan Kebijakan pemerintah melalui kepala daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja serta menjaga daya beli masyarakat di tengah meningkatnya biaya hidup.

Akan tetapi niat baik pemerintah terhadap para pekerja buruh di perusahaan tidak sepenuhnya di patuhi oleh beberapa perusahaan, seperti halnya perusahaan pengolahan kayu PT. Sakari Sumber Abadi (SSI) melalui salah satu rekanan alih daya atau outsourcing mereka.

Informasi yang dihimpun awak media bahwasanya perwakilan buruh atau pekerja di perusahaan PT. Sakari Sumber Abadi (SSI) tersebut melaporkan atau mengadukan rekanan alih daya atau outsourcing di perusahaan ke Disnaker lantaran diduga dikarenakan upah yang minim serta beberapa hak buruh yang masih belum terpenuhi.

Salah satu buruh atau karyawan perusahaan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa hal tersebut dilakukan lantaran upah yang dirinya terima beserta pekerja lainnya dibawah normatif sesuai ketentuan pemerintah.

“Kita mengadukan alih daya/outsourcing tersebut ke Disnaker karena upah yang kita terima jauh dibawah normatif dan beberapa hak lainnya yang tidak terpenuhi selama ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya juga menyampaikan agar sekiranya aduan ini dapat perhatian yang serius dari pemerintah melalui instansi terkait guna hak-hak pekerja di berikan sesuai regulasi pemerintah.

“Semoga aduan yang kita lampirkan menjadi perhatian pemerintah melalui Disnaker Kabupaten maupun Provinsi,” imbuhnya.

Disisi lain, pengurus atau pimpinan outsourcing di perusahaan PT. Sakari Sumber Abadi (SSI) yang berinisial BP saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp terkait adanya informasi tersebut tidak menjawab meski pesan nampak sudah diterima.

Sementara itu, PT. Sakari Sumber Abadi (SSI) saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu belum memberikan keterangan adanya informasi tersebut lantaran pimpinan masih di luar kota.

“Mohon maaf pak, pimpinan masih di luar kota (Surabaya),” ujar salah satu security yang berjaga di perusahaan tersebut. (por/red)

banner 325x300
Penulis: Por/red
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.