
PAMEKASAN, faamnews.com – Ketegasan Bea Cukai Madura kini kembali jadi sorotan pasca Penutupan dan Penyegelan Gudang Rokok Ilegal di Wilayah Camplong Sampang pada Akhir Juli 2025.
Sementara Kabupaten Sumenep dan Pamekasan sendiri yang diduga menjadi sarang Produksi dan Peredaran rokok non cukai terkesan dibiarkan.
Hal ini menuai berbagai Tanda tanya di berbagai kalangan tak terkecuali dari Forum Aspirasi dan advokasi Masyarakat (FAAM) Jawa Timur Zainudin. Selasa, (5/8/25).
Pria kelahiran Surabaya itu menuding, Bea cukai Madura terkesan main-main dan tidak serius dalam penindakan rokok Ilegal di Madura, padahal, Sarang produksi rokok Ilegal sudah tampak di depan mata Bea Cukai Madura yang lokasinya berada di Kabupaten Pamekasan.
Seperti Rokok merk Merk GEBOY yang berproduksi di Desa Blumbungan yang terkesan punya tiket bebas berproduksi.
“Kan aneh mas, Jadi Bea Cukai Madura lebih memilih menutup dan menyegel gudang rokok di Camplong dan membiarkan yang ada di Depan mata, seperti di Blumbungan itu,” kata Zaen sapaan akrabnya. Selasa, (5/8/25).
Dikatakannya, bahwa tindakan Bea Cukai Madura sudah mengundang reaksi dari masyarakat karena dinilai tebang pilih.
“Jadi jika saat ini masyarakat menilai Bea Cukai Madura tebang pilih ya wajar saja, itu artinya BC Madura perlu di evaluasi oleh BC Kanwil Jatim atas ketidakseriusannya dalam pemberantasan rokok Ilegal, kan begitu mas,” sambung dia.
Zaen meminta dan mendesak Bea Cukai Madura untuk menunjukan taringnya pada pengusaha nakal di wilayah Kabupaten Pamekasan
“Silahkan turun ke Pademawu, disana rokok Ilegal bebas berproduksi seperti merk GEBOY yang di Blumbungan jangan sampai masyarakat menilai Bea cukai terima setoran dari perusahaan tersebut,” pintanya.
Tidak hanya di Kabupaten Pamekasan, Peredaran rokok non cukai juga bebas merdeka di Kabupaten paling ujung Madura yakni Sumenep, selain dugaan produksi Rokok Ilegal, praktek jual beli Pita Cukai palsu di Kabupaten Sumenep juga mencuat ke permukaan
Hal ini menunjukan bahwa Bea Cukai Madura lemah dalam Pengawasan
“Harusnya Bea Cukai Madura tahu persoalan itu, jangan pura-pura tutup telinga, silahkan di cek dan turun ke bawah, biar masyarakat percaya bahwa Bea Cukai tidak main-main dalam menindak dan memberantas Rokok Ilegal.” Sambung Zain.
“Sekali lagi kami mohon maaf, kami hanya menyampaikan apa yang menjadi amanat undang-undang sebagaimana tertuang UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
itu saja,” Tutupnya.














