MAKASSAR, FAAM – Pengelolaan Pasar Butung kini sepenuhnya telah diambil alih oleh Petumda Pasar Makassar Raya. Pengambil alihan pengelolalaan itu dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2023 dari KSU Bina Duta.
Pasca diambil alih, Perumda pasar telah mengeluarkan surat edaran bahwa segala kewajiban pedagang terhadap pemanfaatan tempat usaha yang digunakan melalui Perumda Pasar Makassar Raya dan tidak dibenarkan melakukan pembayaran apapun selain kepada pihak Perumda Pasar.
“Bilamana ada pedagang yang melakukan pembayaran diluar Perumda Pasar Makassar Raya dianggap tidak sah,” jelas Direksi Perumda Pasar Makassar Raya dalam surat edaran tersebut.
Namun pengelolaan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya hingga saat ini masih terus mendapat perlawanan oleh pihak yang mengatasnamakan KSU Bina Duta.
Menanggapi hal tersebut perumda pasar Makassar Raya akan melakukan upaya hukum, melaporkan pihak yang mengganggu aktifitas penjualan di Pasar Grosir terbesar di Indonesia Timur itu.
“Ada pihak pihak yang menggaku sebagai ahli waris Pasar Butung yang telah membuat kegaduhan, Dan ini akan kami laporkan ke Polda Sulsel,” kata Sukarno Lallo, Direktur Pengembangan Usaha Perumda Pasar Makassar Raya.
“Pokoknya kalau ada pihak lain yang mengganggu aktifitas di Pasar Butung kami akan laporkan,” tegasnya.
Lanjut Sukarno Lallo menekankan bahwa tidak ada ahli waris di Pasar Butung karena pasar tersebut adalah aset pemerintah kota Makassar.
“Ini aset pemerintah kota, jadi tidak ada ahli waris,” Terangnya.
Diketahui sebelumnya, status pengelolaan Pasar Butung bersengketa dengan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta. Namun Pemkot Makassar mengambil langkah-langkah hukum untuk mengamankan aset Pemerintah di Pasar Butung.
Kantor pengelola Pasar Butung pun disegel buntut kasus korupsi yang ditangani Kejari Makassar. Akibat kasus korupsi sewa los Pasar Butung itu menimbulkan kerugian negara Rp15 miliar. PD Pasar Makassar bersama Satpol PP, TNI, dan Polri melakukan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Untuk diketahui, pengelola lama dalam hal ini Bos KSU Bina Duta, Andri Yusuf telah divonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi sewa kios Pasar Butung.(*)