Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Gagalkan Peredaran Upal Rp 22 Miliar, Polda Metro Ringkus Empat Tersangka dan Tiga Orang DPO

Total views : 179
  • Bagikan

Jakarta,Faamnews.Com-Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senila Rpi 22 Miliar. Tak hanya penyitaan kasus upal siap edar, penyidik dari Subdit Ranmor Ditreskrimum juga meringkus 4 orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam kasus tersebut.

“Empat tersangka yakni M sebagai koordinator produksi uang palsu, sementara FF membantu pemindahan mesin cetak GTO dari Gudang Gunung Putri Ke Villa Sukaraja Sukabumi. Kemudin YS membantu mencarikan Villa Sukaraja di Sukabumi untuk produksi uang palsu. Sementara MDCF membantu mencarikan tempat untuk pemotongan dan paking uang palsu di Daerah Srengseng Jakarta Barat,” beber Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam Jumpa Pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Wira mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya di Daerah Jakarta dan Jawa Barat dan sudah lebih kurang 3 bulan.

“Kegiatan tersangka dalam pembuatan uang palsu (upal) sudah berjalan sejak bulan April sampai dengan Juni 2024 di Villa Sukabumi Jawa Barat dan di Srengseng Kembangan Jakarta Barat,” ungkapnya.

Menurut keterangan dari para tersangka, upal pecahan seratus ribu sebanyak 220.000 lembar senilai 22 miliar dipesan oleh pelaku P (DPO) dan dijanjikan akan di beli dan bayarkan setelah Idul Adha dengan perbandingan harga 1:4 yaitu sebesar 5,5 miliar rupiah.

Saat ini pihak Kepolisan masih mengejar 3 DPO yang teribat dalam kasus tersebut antara lain inisial A berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk mencetak upal, inisia I sebagai operator mesin cetak GTO dan P sebagai pemesan upal.

Dari kasus ini Polisi telah menyita Barang bukti berupa upal ebanyak 220.000 lembar pecahan seratus ribu senilai 22 Miliyar, Upal sebanyak 180 lembar kertas Plano yang belum dipotong, Mesin pemotong Uang, Alat print mesin cetak merk GTO, Plat warna pencetak sesuai gambar, Kertas Plano ukuran A3, Alat ultra violet serta mesin hitung uang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP, Pasal 245 KUHP, Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.

Dari kasus upal ini Polda Metro Jaya menghimbau kepada masyarakat agar dalam bertransaksi uang menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang).” Kami menghimbau bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait dengan peredaran upal segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat,”pungkasnya.

banner 325x300
Penulis: Riika nengsih
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.