Jakarta,Faamnews.com-Polsek Metro Tamansari Berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan antar provinsi.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1/2 KG dan
seorang kurir narkoba berinisial HB (45)
, pada Selasa (22/10/2024).
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui wakapolsek Metro Tamansari Kompol Ujang Rahmat Sutardi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan narkoba jaringan lintas provinsi asal aceh barat. Pelaku HB ini kami amankan saat hendak mengantarkan barang haram narkoba kepada seseorang pemesannya seberat 1/2 KG Sabu.
” Dimana pelaku HB dijanjikan akan mendapatkan keuntungan untuk mengantarkan barang haram narkoba tersebut sebesar Rp 5 Juta dari temanya berinisial SI yang saat ini berada di daerah aceh barat,” terang Ujang saat dikonfirmasi, Senin, (4/11/2024).
Ujang menjelaskan kronologi penangkapan saat tim narkoba Polsek Metro Tamansari mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba di wilayah Tamansari
Kemudian setelah dilakukan penyelidikan transaksi berubah ke wilayah keramat jati Jakarta Timur
Saat petugas disana kemudian mendapatkan ciri-ciri orang yang dimaksud dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik bening berisi narkotika jenis sabu
Usai melakukan penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan kembali narkoba jenis sabu
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2 plastik bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1/2 kg (505) gram dengan rincian 1 plastik bening berisi narkotika jenis sabu 460 gram dan 1 plastik bening lainnya yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 45 gram.
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan pelaku ini dijanjikan oleh temannya yang berasal dari Aceh Barat berinisial SI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang ( DPO). Pelaku dijanjikan setiap pengantaran barang tersebut akan diberikan upah sebesar Rp 5 Jt.
” Pelaku HBnini mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CP (DPO) yang mana CP mendapatkan sabu tersebut dari JAL (DPO) yang berasal dari Aceh Barat,” ungkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara