Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi
RedaksiHubungi Kami

Gagalka Peredaran Sabu Seberat 24, 48 Gram, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap Satu Pengedar

Jakarta||Faamnews.com– Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap dan menggagalkana peredaran narkotika di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, Senin, 17 Februari 2025.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka inisial MK di sebuah rumah kos di Jl. Kejayaan Krukut, Taman Sari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 24,48 gram, yang terpecah dalam satu plastik klip berisi sabu seberat 22,92 gram. Satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram dan berapa plastik klip kecil kosong
Satu unit handphone Oppo Reno 6

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyimpan sabu dalam tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk dijual kembali. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bambang Prakoso, dan Kanit 4 Subdit 1 AKP Trendy Habibi Ariyanto langsung melakukan penyelidikan.

Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi dan menemukan bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang (DPO)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *