Sulaisi Abd Razak, S.H.I., M. I. P
Direktur LKBH IAIN Madura
PAMEKASAN, faamnews.com – Sempat beredar Informasi terkait isu pemotongan gaji perangkat Desa di Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Jawa Timur, kini Kepala Desa Laden Melalui kuasa hukumnya angkat Bicara. Senin (7/8/2023).
Penasehat Hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Madura Sulaisi, S.H.I., M. I. P. Melalui surat somasinya tertanggal 5 Agustus 2023 menepis informasi terjadinya pemotongan gaji perangkat Desa Laden Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, berdasar keterangan dari Kliennya yakni Kepala Desa Laden Alimuddin, tidak ada pemotongan sepeserpun atas realisasi Gaji Perangkat, sebab, semua gaji perangkat diterima langsung oleh penerima dan ditandatangani oleh penerima dalam surat tanda terima dan tidak boleh diwakili, bahkan saat ini Perangkat Desa menerima langsung melalui no rekening masing-masing perangkat.
Dalam berita media ini yang rilis pada tanggal 1 Agustus 2023 dengan Judul “Diduga Sunat Gaji Perangkat Desa, Kades Laden Terancam Dipidanakan” Bahwa media faamnews.com biro Pamekasan berdasarkan pengakuan dari narasumber yakni mantan kepala Dusun Sekar Putih
Bahkan, tidak hanya itu, media ini juga berdasar pada Surat Pernyataan Keberatan yang berisi point keberatan atas pemotongan tersebut yang bertandatangan di atas metarai.
Soal isu pemberhentian perangkat, Kades Laden melalui Kuasa hukumnya menjelaskan bahwa Kepala Desa Laden sudah melakukan sesuai Prosedur berdasarkan surat pengunduran diri dari masing-masing perangkat desa yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kecamatan setempat
Dalam somasi tersebut Sulaisi menegaskan, Apabila terdapat pernyataan baik berbentuk surat Pernyataan maupun melalui media dari pihak-pihak yang telah diberhentikan maka pihaknya siap mempertanggungjawabkan secara hukum.
“Apabila terdapat alat bukti yang berdeda dengan alat bukti yang dimiliki oleh Desa Laden maka pihaknya siap menguji alat bukti tersebut lewat mekanisme hukum agar jelas yang mana alat bukti yang palsu.” tegas Praktisi Hukum itu dalam Somasinya.
Atas kesimpangsiuran tersebut, Kepala Biro media faamnews.com Pamekasan merumuskan, bahwa tidak ada unsur kepentingan pribadi atau kelompok dari terbitnya berita tersebut. Dan dengan adanya surat Somasi dari LKBH IAIN Madura maka dengan ini Media Faamnews menilai bahwa persoalan tersebut selesai.