Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Evaluasi Tiga Tahunan Kades, KOMAD Laporkan 178 Desa dan Kelurahan Ke Kejari Pamekasan

Total views : 518
  • Bagikan

PAMEKASAN, faamnews.com – Komumitas Monitoring dan Advokasi (KOMAD) Pamekasan kembali melaporkan Realisasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di 178 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Pamekasan dari tahun anggaran 2021-2023 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis, (1/2/2024).

Untuk menuju Indonesia Bersih dari Korupsi harus dimulai dari tingkat ter bawah dalam hal ini pemerintahan desa, apalagi ada banyak pengaduan sebelum sebelumnya prihal kegiatan desa yang di duga banyak persoalan dan melawan hukum sehingga melahirkan rumor ber kembang di tengah-tengah masyarakat yakni adanya dugaan tumpang tindih dengan program lainnya baik anggaran tingkat kabupaten, tingkat provinsi, hibah yang dikelola melalui kelompok Masyarakat hingga anggaran Pusat.

KOMAD menduga, dalam realisasi DD dan ADD tersebut banyak Pengurangan volume dan kualitas fisik yang kurang baik, Pekerjaan diduga tidak sesuai dengan SPJ, Tanda tangan di duga palsu dalam proses adminstrasi SPJ DD dan ADD serta dalam musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tidak menutup kemungkinan ada masalah.

Selain itu KOMAD menduga sebelum SPJ di tandatangani termin ke 2 sudah di cairkan serta manipulasi administratif lainnya, terjadinya Perubahan titik lokasi pembangunan tanpa berdasarkan kesepakatan oleh masyarakat berdasarkan Musrenbang awal, Tidak ada prasasti atau papan informasi terkait sumber dana, besaran Dana, volume hingga Manipulasi SPJ mulai dari tahun kegiatan 2021-2023.

Dan untuk mempermudah bagi tim investigasi Kejaksaan Negri Pamekasan, KOMAD juga akan menyerahkan berbagai bukti awal kepada Timsus investigasi Kejari setelah proses penyelidikan di gelar guna sinergisitas aparat penegak hukum bersama masyarakat satu komitmen memerangi korupsi

Zaini Wer wer sebagai Pengadu atau pelapor berharap Kejari Pamekasan segera membentuk timsus dan melakukan pemeriksaan kepada semua terlapor sesuai dengan proses hukum yang berlaku, agar realisasi Dana Desa dan ADD dilakukan secara transparan untuk mempermudah masyarakat secara umum ikut serta mengawasi dan melaporkan sesuai dengan UU dan aturan yang ada, di antaranya no 31 thn 1999,PP no 68 thn 1999, PP no 43 thn 2018 dan seterusnya karena peran masyarakat di lindungi undang undang sebagaimana di maksud.

“Alhamdulilah laporan kami sudah diterima di kejaksaan negeri Pamekasan kita tentu semua ber harap agar penegakan supremasi hukum bisa berjalan dengan baik semoga dengan cara ini kami lakukan di jadikan bahan evaluasi diri masing masing desa demi terciptanya Pamekasan bebas KKN demi Terwujudnya masyarakat adil dan makmur sebagaimana yang tersirat dalam Pancasila dan UUD 1945,” Kata Wer wer.

“Demi supremasi hukum maka kami berharap Kejari Pamekasan segera memanggil semua terlapor untuk dilakukan pemeriksaan,sehingga menghasilkan pengembalian pada negara apabila ditemukan perbuatan melawan hukum serta di berikan sanksi sesuai dengan hukum yang ada.” Tukasnya

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.