Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dugaan Suap dan Gratifikasi Pejabat BPN Pontianak : Pemilik Tanah lapor KPK Atas Terbitnya SHM 1909 Yang Cacat Hukum

Total views : 1,520
  • Bagikan

Pontianak,Faamnews.com-Salah seorang pemilik tanah yang sah yang juga masyarakat Pontianak Edi Ashari menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, dirinya sudah cukup lama mengurus permohonan penerbitan Sertifikat dikantah ATR/BPN Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

Bahkan Edi mengungkapkan, saat ini sudah Melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait terbitnya SHM 1909 milik Keuskupan Agung Pontianak yang diterbitkan oleh kantah ATR/BPN Kota Pontianak.

“Alhamdulillah surat laporan saya sudah di terima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucapnya.

Edi juga menyatakan bahwa laporan tersebut terkait adanya dugaan suap dan Gratifikasi yang menerpa Pejabat ATR/BPN Kota Pontianak.

Perihal isi dalam surat ke KPK, Edi meminta kepada pihak KPK untuk menindaklanjuti dan memproses laporannya.

“Dari informasi yang dihimpun oleh awak media terkonfirmasi bahwa pihak KPK telah melakukan Registrasi dan Verivikasi atas laporan yang telah disampaikan itu,”terangnya.

Edi Ashari yang juga selaku ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat (Kalbar) berharap masalah ini segera dapat ditangani dan diselesaikan oleh pihak Komisi KPK. Pasalnya, laporan ini sudah cukup lama belum ada progresnya.

“Laporan sengketa lahan ini sudah jelas ada putusan inkrah dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan No:72./Pdt.G /PN Pontianak tahun 2014, terbitnya SHM 1909 yang baru ini sudah jelas cacat hukum karena SHM No:375, yang pertama dilampirkan dalam sidang tahun 2014 sudah ditolak oleh majelis hakim pengadilan negeri pontianak Edi Ashari menegaskan.

Untuk diketahui bahwa pelayanan publik telah diatur berdasarkan undang-undang Nomor: 25 tahun 2009, menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tujuan pembentukan, penyelenggara bertanggung jawab atas ketidak mampuan,dan kegagalan penyelenggaraan pelayanan.

Berbagai bentuk pelayanan publik, dapat dilakukan penyelenggaraan sistem pelayanan terpadu.

Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan asas yaitu :

  • Kepentingan umum
  • kepastian hukum
  • kesamaan hak
  • keseimbangan
  • hak dan kewajiban
  • keprofesionalan
  • partisipatif
  • persamaan perlakuan/tidak diskriminatif
  •  keterbukaaniakuntabilitas
  • fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan.
banner 325x300
Penulis: Riika nengsih Editor: Edy Ashari
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.