Jakarta,Faamnews.com- Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menegaskan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar baik di internal maupun eksternal.
“Sikap Kapolri tegas terhadap semua bentuk pungli baik intenal maupun eksternal, ” ucap Kadiv Propam saat diminta tanggapan, Sabtu (24/8/2024).
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ‘bedol deso’.kepada pejabat dan tenaga pendidik (gadik) di Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri karena adanya indikasi pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap siswa calon inspektur polisi.
Bahkan dari informasi yang diterima IPW, pihak Paminal Mabes Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 Miliar sebagai barang bukti. ” Uang tersebut merupakan iuran atau pungutan dari siswa pendidikan Setukpa gelombang pertama tahun 2024,”ungkap Sugeng.
Pendidikan Setukpa adalah sekolah kedinasan Polri yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pembentukan perwira Polri yang bersumber dari bintara Polri. Saat ini, jumlah siswa yang mengikuti pendidikan angkatan 53 gelombang pertama tahun anggaran 2024 sebanyak 2000 siswa.
Jumlah siswa tersebut terdiri dari 1900 polisi laki-laki (Polki) dan 100 polisi wanita (polwan). Mereka masuk melalui jalur kuota khusus dan penghargaan sebanyak 1200 siswa dan 800 siswa lainnya melalui seleksi reguler.
“Diduga, dalam mendapatkan kuota khusus atau penghargaan saat seleksi, mereka rata-rata menghabiskan uang sekitar Rp 600 juta sampai paling tinggi mencapai Rp 1,5 Miliar,” bebernya.
Lanjut Sugeng mengatakan; Para siswa itu menjalani pendidikan sejak 18 April 2024 sampai 15 Agustus 2024. Diduga, selama tiga bulan menjalani pendidikan, mereka sudah mengeluarkan uang sekitar Rp 100 juta per orang sebagai uang iuran atau pungutan.
“Kalau di total, perputaran uang dari siswa anggota bintara Polri untuk pendidikan perwira tersebut berkisar Rp 240.000.000.000 (240 Miliar),”katanya.
Para siswa bintara itu dipungut uangnya untuk iuran menembak Rp 300 ribu, iuran judo Rp 500 ribu, iuran SAR Rp 300 ribu, iuran ekspedisi darat Rp 500 ribu, iuran untuk tenaga pendidik Rp 1 juta, uang ijin khusus antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta.
Pun Sugeng melanjutkan, ada lagi iuran untuk pola pengasuhan sebesar Rp 200 ribu, sumbangan pendamping yang meminta fasilitas hotel, mobil dan rekreasi Rp 1,3 juta per siswa, iuran gladi wirottama Rp 1 juta, iuran batalyon Rp 1 juta, iuran resimen Rp 17 juta, iuran koperasi Rp 14 juta, pembayaran produk karya perorangan melalui pihak ketiga (prokap) Rp 20 juta.
Anehnya, ucap Sugeng bahea iuran untuk batalyon dan resimen itu harus ditransfer ke warga sipil pengusaha transportasi dengan rekening atas nama Dinar. “Diduga uang itu mengalir ke pejabat utama di Setukpa Polri,” ungkap Sugeng.
Oleh karenanya, IPW mendorong kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim khusus yang terdiri dari Itwasum Polri dan Propam Polri untuk mengusut tuntas dugaan pungli terhadap bintara Polri yang melaksanakan pendidikan di Setukpa Polri sesuai dengan prinsip “BETAH” (Bersih, transparan, akuntabel, dan humanis).
Hal ini untuk mengantisipasi kinerja anggota Polri ke depan agar bekerja sesuai tugas dan fungsinya yakni profesional, prosedural dan akuntabel tanpa penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
“Sebab, jangan sampai mereka yang sudah melaksanakan pendidikan dan menjadi perwira juga melakukan hal yang sama yakni pemerasan dan pungutan liar terhadap masyarakat,”pungkas Sugeng