GOWA, FAAM —- Sebuah perbincangan beredar di media Whatsapp memperlihatkan seorang oknum pegawai Desa melakukan pungutan liar (pungli). Praktik pungli tersebut diketahui terjadi di salah satu kantor Desa di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Dalam Chat Whatsapp yang beredar, tampak perbincangan permintaan senilai uang untuk tanda tangan berkas warga senilai 200 ribu untuk pembayaran ke pak Desa, ucap salah satu staf Desa ke warga
Tal hanya disitu M (inisial) kembali bertanya kenapa harus bayar bu, jawab staf desa memang sudah harus di bayarkan iye karna sudah dari dulu seperri itu setiap pengurusan di kantor desa ada biaya pembayarannya, ucap staf desa yang ditirukan M
Tak hanya disitu stag desa pun beralih bahwa pembayaran yang harus di bayarkan masyarakat tersebut sudah lama setiap pengurusan surat-surat memang harus di bayarkan teegantung apa yang akan di urus, tambah M sembari mengeluh
Kemudian berselang beberapa menit kemudian staf desa tersebut kembali menghubungi M dengan menyampaikan bahwa harus di transper dananya senilai Rp 200 ribu karna ada sesuatu hal yang harus dia beli keperluan di kantor desa, ucapnya lagi
Kembali M menuturkan bahwa keseluruhan mengenai biaya untuk kepengurusan surat-surat di kantor desa Jenetallasa tersebut menghapiri Rp. 500 ribu, itupun baru saya yang ketahuan gimana dengan masyarakat yang lainnya, karna pengakuan dari Chat Whatsapp staf desa tersebut ke saya itu sudah aturan dari dulu, pungkas M, sembari berkata di hadapan awak media agar persoalan ini segera di tindaki pihak Kecamatan Pallangga serta Kabupaten Gowa
Tak puas dengan pernyataan sumber M ke awak media kemudian awak media memcoba mendatangi kantor Camat Pallangga guna mendapatkan bahan komfirmasi terkait dugaan pungli di kubu staf Desa Jenetallasa, namun Pihak kecamatan tak satupun yang bisa di temui termasuk Camat Pallangga Sachrial AP atau Sekcam Basir S.Sos karna lagi tak berada di tempat