PASURUAN, faamnews.com- Dugaan adanya indikasi program pungli berkedok agama yang dijalankan oleh sejumlah sekolah Negeri di Kabupaten Pasuruan khususnya SMPN1 Beji memasuki babak baru.
Hal tersebut terungkap setelah awak media konfirmasi kepada ketua komite SMPN 1 Beji Sodik, kepada awak media dirinya mengakui adanya kegiatan penggalangan dana dengan memanggil semua wali murid siswa untuk dimintai sumbangan dengan dalih infaq sebesar 750 ribu bagi setiap siswa.
Dugaan adanya program pungli berkedok agama tersebut semakin memprihatinkan lantaran sudah dilakukan dari tahun-tahun sebelumnya dengan lancar sebelum terendus oleh awak media.
Praktik dugaan pungli yang dijalankan oleh pihak sekolah dan komite tersebut seakan-akan menambah panjang daftar kelam kalau dunia pendidikan khususnya di Kabupaten Pasuruan sengaja di buat sedemikian rupa untuk bisa meraup keuntungan pribadi maupun golongan.
Ketua Komite SMPN 1 Beji sodik menuturkan bahwa kegiatan mengumpulkan wali murid para siswa untuk kegiatan penggalangan dana tersebut benar adanya.
“Wali murid dikumpulkan untuk dimintai sumbangan infaq sebesar 750ribu setiap siswa untuk pembangunan kanopi,” ujar Sodik.
Lebih lanjut, sodik juga menyampaikan bahwa hal tersebut normatif dilaksanakan karena untuk kebutuhan para siswa.
“Kasihan para siswa kalau ada kegiatan atau olah raga jadi kepanasan, dan nominal tersebut tidak baku atau paten,” imbuh Sodik.
Kepala sekolah (Kasek) SMPN 1 Beji Ayu saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Hari Kamis (15/08/24) menyampaikan bahwa hal tersebut benar dilakukan oleh pihak sekolah bersama komite sekolahan untuk menunjang fasilitas sekolah berupa kanopi.
Nominal segitu tidak paten, dan untuk siswa-siswi yang tidak mampu bisa menyumbang semampunya bahkan bisa gratis tanpa ikut menyumbang/ infaq.
Lebih lanjut, Kasek Ayu juga menyampaikan bahwa “Sekolah juga banyak kegiatan diluar yang secara otomatis membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dari persentase besaran infaq kemungkinan besar tidak sampai 40% dari jumlah siswa yang ada,” bebernya.
Disisi lain, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto diam seribu bahasa tanpa memberikan statement apapun terhadap adanya dugaan pungli berkedok agama tersebut.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi (PUS@KA) Lujeng Sudarto mengaku prihatin terhadap lembaga pendidikan khususnya di Kabupaten Pasuruan atas adanya informasi dugaan pungli berkedok agama dengan dalih infaq tersebut.
“Jika faktual terjadi adanya pungli dan perbuatan melawan hukum, PUS@KA meminta kepada kepala dinas pendidiksn untuk melakukan pencopotan kepala SMPN1 Beji,” tegas Lujeng.
Praktik seperti ini melanggar peraturan, termasuk Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, yang melarang pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya.
“Dan jika terdapat unsur perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan pro justicia,” pungkas Direktur PUS@KA Lujeng Sudarto. (por/red)