Tulungagung,-FaamNews.com
penggunaan anggaran dana BOS SMP pada tahun 2020-2021 antara SMPN 1 Karangrejo Kabupaten Tulungagung yang terlihat sangat mencolok jika dibandingkan dengan SMP di kota ponorogo dimana pada pos pos anggaran SMPN 1 Karangrejo menggunakan 100% dana BOS namun untuk SMP di kota Ponorogo mereka (pengelola dana) tidak mengunakan 100% dana tersebut sesuai dengan Surat Edaran dan Peraturan Pemerintah tentang masa Covid-19.
Terlihat jelas perbedaan tersebut dan dari sinilah team beserta pengamat pendidikan mempertanyakan kemanakah atau digunakan untuk apakah sehingga pihak SMP 1 Karangrejo menggunakan anggaran dana BOS tersebut sampai 100% apakah benar memang untul kepentingan atau keperluan peserta didik.
Berawal dari penyimpangan tersebut team mencob menganalisa penggunaan anggaran tersebut dan ditemukanlah pos pos anggaran yang dianggap janggal serta kuat diduga terjadi tindak pidana korupsi atau mark up pada pos tersebut .
ketika team hendak mengorek keterangan kepada kepala Sekolah SMPN 1 karangrejo di halang halangi dengan salah satu guru inisial N dan N mengatakan kalo masalah dana bos bukan hanya di SMPN 1 karangrejo aja mas semua di tulungagung sama mas makanya kalo mau melaporkan semua jangan cuma SMPN 1 karangrejo saja,ujar guru inisial N.bersambung( iw )