Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dugaan Perampasan Lahan Milik Masyarakat Ketua DPW LSM FAAM: Seharusnya Pemkot Pontianak Tidak Membiarkan Masalah Ini Berlarut Larut

Total views : 240
  • Bagikan

PONTIANAK, faamnews.com – Ketua DPW LSM  Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat  (FAAM) Kalimantan Barat (Kalbar) mengatakan  bahwa Proyek Pembangunan Jalan tahun 2016 di Kota Pontianak Kalimantan Barat diduga  memanfaatkan  lahan milik masyarakat Kota Pontianak tanpa melalui  prose kesepakatan yang benar.

Masyarkat yang lahannya berada di Jalan KH, Wahid Hasyim Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota, ini terkena proyek pembangunan jalan tersebut menuding bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan.

Menurut Ketua DPW LSM FAAM KALBAR, Edi Ashari, Proses pelaksanaan pembangunan yang baik dan benar itu harus mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara yang berdasarkan hukum.

Dengan adanya dugaan pengambilan lahan milik masyarakat oleh Pemerintah daerah untuk  proyek pembangunan jalan, Edi Ashari menegaskan, seharusnya  ada sosialisasi dan kesepakatan dengan  adanya surat pelepasan hak dari masyarakat pemilik lahan agar terpenuhi secara administrasi.” Artinya ada pelaksanaan pembebasan dan pelepasan lahan dari masyarakat kepada Pemerintah atau instansi terkait terpenuhi. Ironisnya proses dalam pelaksanaannya  mengabaikan hak-hak masyarakat pemilik lahan. Inikan ga benar,”tukas Edi Ashari kepada awak media,  Senin (21/8/2023).

Lanjut Edi membeberkan bahwa dugaan kasus Proyek Pembangunan Jalan di tahun 2016, saat itu Walikota Pontianak  H. Sutarmidji, Kepala Dinas PU Ismail, Kepala Bidang Bina Marga H. Sukri, Kasi Bina Marga Mansyur, dan Kontraktor Pelaksana Proyek Ya’kub, itu berdasarkan SK Walikota Pontianak.

Edi pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini proyek jalan yang terecana sejak tahun 2016, sampai saat ini  tahun 2023 tidak ada tindak lanjutnya dan tidak ada administrasi maupun MOU pelepasan hak dari masyarakat kepada Pemerintah Kota Pontianak.

“Saya  menduga ada oknum pejabat Pemerintah Kota Pontianak yang telah melakukan pelanggaran hukum dalam hal  penyerobotan dan perampasan hak masyarakat,” ungkap Edi.

Ia juga memastikan bahwa proyek jalan tersebut  belum ada hitam diatas putih, jadi  semua yang berkait tentang lahan ini, dirinya  sangat keberatan.

Seharusnya, katanya Pejabat Pemerintah Kota Pontianak  bekerja mengacu kepada peraturan pemerintah (PP) Nomor: 19 tahun 2021, tentang penyelenggaraan penyediaan tanah pembangunan untuk fasilitas umum.

“Serta mencarikan solusi dan jalan keluarnya memberikan kompensasi atas lahan yang terkena proyek pemerintah,” ucap Edi.

Terkait administrasi lahan, Edi Ashari mengatakan, bahwa lokasi lahan tanah hak miliknya (HM) itu sudah ada surat- surat lengkap dan sudah dimohonkan sertifikatnya di Kantah ATR/BPN  Kota pontianak tahun 2012, sudah ada peta bidang tanah tahun 2014, bahkan sudah ada putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Pontianak tahun 2013-2014.

Perihal adanya pihak lain. Keuskupan Agung Rs. Antonius mengklaim, bahwa lahan tanah tersebut miliknya, Edi menegaskan sudah ada putusan pengadilan yang amaŕ putusannya, menyatakan menolak semua data dan dokumen milik Keuskupan Agung/Rs. Antonius, hanya copy dari copy tidak ada dokumen asli atau tidak ada dokumen otentik yang menyatakan kepemilikan yang sah.

“Sudah sangat jelas alur proses hukum dan hak kepemilikan lahan tersebit,  seharusnya pemerintah Kota Pontianak membantu proses terkait SHM (Surat Hak Milik) yang sudah diajukan di Atr/Bpn Kota Pontianak dan harusnya tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut,”tandas Edi menutup perbincangan. ( Zain  )

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.