Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dugaan Pelanggaran Netralitas Perangkat Desa, LMP Laporkan Ke Bawaslu Tulungagung

Total views : 121
  • Bagikan

Tulungagung, -FaamNews.com

Polemik terkait video viral berdurasi beberapa detik yang memperlihatkan oknum pengurus Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Tulungagung yang mengungkapkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tulungagung semakin memanas.

Dalam video tersebut, terdapat pernyataan dukungan yang jelas: “PPDI siap memenangkan GaBah.”

Laporan resmi telah diajukan ke Bawaslu Tulungagung oleh Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung melalui surat laporan Nomor 81/B/X/2024/LMP. TA. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa menjelang Pilkada serta pelanggaran PKPU Nomor 13 tahun 2024 dan Undang-undang RI No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua LMP Macab Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa mereka telah melaporkan video dugaan dukungan tersebut ke Bawaslu Tulungagung beserta bukti pendukung.

“Kami merasa perlu mengambil langkah ini untuk menjaga keadilan dalam proses pemilihan kepala daerah,” ujarnya pada Rabu (02/10) usai menyerahkan laporan.

Namun, Hendri mengungkapkan rasa kecewa atas lambatnya respons dari Bawaslu Tulungagung dalam menangani isu ini.

Ia menyatakan, “Kami merasa Bawaslu telah lambat, takut, atau bahkan mendukung tindakan para oknum tersebut. Jika masalah ini tidak segera ditangani, kami akan menggelar aksi demo di depan Bawaslu Tulungagung.”

Rencana aksi demo ini akan melibatkan ormas, LSM, dan masyarakat sekitar jika tidak ada tindak lanjut dari Bawaslu.

“Lambatnya respon Bawaslu hanya akan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat,” imbuhnya.

Hendri menekankan bahwa Bawaslu harus bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam video tersebut.

“Kami berharap Tulungagung bisa bermartabat dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam pesta demokrasi,” harapnya.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Gubernur Jatim, Pj Bupati Tulungagung, KPU Tulungagung, serta Ketua LMP Markas Daerah Jatim.

Sebelumnya, ketika dihubungi oleh media mengenai dugaan pelanggaran, Ketua Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Pungky Dwi Puspito, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian dan belum memanggil para pengurus PPDI.

“Kami masih belum sampai ke situ, Mas,” ujarnya pada (1/10).

Sementara itu, Tranggono, Kepala Inspektorat Tulungagung, menegaskan larangan tegas bagi perangkat desa untuk terlibat dalam kampanye.

“Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2023, perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” pungkasnya.(iw)

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.