Menu
Mengungkap Fakta, Mengawal Aspirasi

Dugaan Main Mata Menguat , Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Marak Beroperasi Di SPBU Gedangan Sidoarjo 

Total views : 386
  • Bagikan

SIDOARJO, faamnews.com – Pasca viralnya Larangan pengisian (BBM) Bahan Bakar Minyak Pertalite Subsidi tanpa ada Surat Rekomendasi dari dinas terkait. Hal ini tejadi  adanya dugaan main mata antara pembeli dengan oknum pihak operator SPBU untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok yang berdampak terhadap kerugian negara dan  masyarakat. Selasa (12/03/2024).

Adapun objek tempat kejadian perkara adalah SPBU dengan  seri 54.612.08 yang terletak di Jalan Raya Gedangan. Kecamatan Gedangan. Kabupaten Sidoarjo.

Tindakan ini sangatlah nakal seakan-akan operator dan pengawas tersebut menutup mata serta telinga padahal sudah jelas melanggar aturan pengisisan (BBM) Bahan Bakar Minyak Jenis Pertalite, Padahal sudah jelas dalam surat edaran mentri ESDM No. 14. E/HK.03/DJM/2021, Mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.

“Merespon hal tersebut Moh Taufik, S. IKom., S.H., M.H Angkat bicara dan menegaskan bahwa SPBU 54.612.08 yang berlokasi dikediaman Jalan Raya Gedangan. Kecamatan Gedangan. Kabupaten Sidoarjo. dengan  Pengawas bernama Dedi telah melakukan tindakan melawan  hukum, dan  sangat disayangkan karena lalai dalam menjalankan tugasnya, kok bisa-bisanya melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, melalui PT. Pertamina Patra Niaga. padahal sudah jelas menurut aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan drum  ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Jadi, bisa disalurkan untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.

“Disini saya tegaskan kembali seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah dan pihak kepolisian bahwa apabila terjadi praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite apalagi menggunakan drum  ini sangat jelas sudah melanggar hukum,” masih kata Bung Taufik S.H

“Untuk sanksi pidana bagi pembeli dan penjual tersebut bisa di proses pidana sesuai dengan sanksi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B dan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,”

“Sedangkan sanksi administrasinya tersebut diatur dalam keputusan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2

( Rokib )

banner 325x300
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.