Pamotan, Rembang – faamnews.com – Berdasarkan adanya aduan dari warga masyarakat Awak Media bersama Tim melakukan investasi para pihak pihak yang diduga terlibat dalam proses dugaan tindak kejahatan mafia tanah waris dan pemalsuan surat otentik untuk mendapatkan informasi yang sangat valid dari para terduga pelaku, yang berkedudukan alamat di Desa Ketangi Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, (5/9/24).
Diduga kuat Oknum KADES bersama perangkatnya telah melakukan penyimpangan dan memanipulasi data serta pemalsuan surat, akta otentik, termasuk pembuatan surat tanah berupa peralihan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Menurut warga pengadu yang tidak ingin disebut namanya dan sudah menguasakan kepada lembaga kontrol sosial (LPKSM KRESNA CAKRA NUSANTARA) menyampaikan bahwa, ia di zholimi oleh orang yang diduga bukan merupakan ahli waris yang sah (NURHADI), ia mengadu bahwa Nurhadi telah melakukan penyerobotan tanah waris miliknya dengan cara yang keji.
“Kami dua bersaudara, adik saya menikah dan tidak punya anak, adik saya dan istri meninggal dunia, mestinya semua harta Gono gini kembali ke saya dulu, ini kok bisa dikuasai semua sama keponakan dari ipar saya, bahkan diwakafkan, disertifikatkan dan dijual tanpa persetujuan saya padahal itu harta bawaan dari orang tua saya dan saya ikut berjuang mengumpulkan harta warisan itu. Kalau seperti ini keponakan dari adik ipar saya itu namanya ngerampok”, ungkapnya.
Diduga Oknum KADES/PETINGGI bersama perangkatnya sengaja menabrak aturan dan memalsukan surat-surat otentik untuk memuluskan penyerobotan tanah dari ahli waris terkait proses penerbitan sertifikat, meski ia tau adanya pembatalan surat wakaf dari kantor Urusan Agama (KUA) setempat karna masih adanya sengketa ahli waris.
Untuk memperkuat dugaan kejahatan dan pemalsuan tersebut, tim berusaha turun untuk mengklarifikasi permasalahan tersebut dengan mendatangi kantor Kepala Desa Ketangi, di lokasi tim tidak berhasil menemui Kepala Desa (KADES), ia menolak ditemui dengan alasan kesibukan, akhirnya tim mencoba konfirmasi via telpon seluler pribadinya dan berhasil terhubung.
” Setelah pembatalan surat wakaf dari KUA itu saya tidak mengeluarkan surat apapun mas, saya tidak tau dengan cara apa mereka bisa menerbitkan sertifikat itu”, kata KADES AGUS EKO PRASETYO via telpon kamis (05/09/2024).
Terpisah, Tim mendatangi kantor KUA Kecamatan Pamotan dan ditemui langsung oleh pejabat baru kepala KUA bernama M. SUBCHAN, menurutnya Wakaf tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17.
“Saya S2 nya hukum mas, secara hukum, Wakaf itu tidak bisa dibatalkan sesuai undang undang no. 41 th 2024 pasal 17. masalah ini sampe dajal keluar 3 kali pun tidak akan bisa selesai. laporkan saja ke polisi biar dibuktikan mas”, kata M. SUBCHAN (05/09/24).
Lebih lanjut Tim datangi kantor hukum EDDY HERYANTO yang beralamat di perumahan permata hijau jl. Kawis no. 13 ngotet Rembang. Kepada tim advokat/pengacara Eddy Heryanto membenarkan bahwa clienya tersebut telah dizholimi oleh Nurhadi cs dan para oknum Pemerintah Desa (PEMDES) Ketangi. Eddy mendukung dan siap menjadi saksi jika permasalah ini dibawa ke ranah Penegakan hukum, Eddy pun merekomendasikan beberapa pasal yang bisa dilampirkan sebagai dasar laporan pemalsuan surat, diantaranya pasal 266 KUHP yang ancaman pidananya 7 tahun.
“Saya melihat KUHP yang masih berlaku tentang pemalsuan surat dipasal 266 KUHP ancaman pidananya kalau tidak salah 7 tahun. ini akta otentik Lo yang dipalsukan”, ungkapnya
Lanjut Eddy menjelaskan, Kepala desa cs sudah tau bahwa sebenarnya bahwa tanah tersebut dalam sengketa ahli waris, seharusnya tidak semudah itu untuk membuat keterangan keterangan untuk kelengkapan administrasi mengubah nama dari Sunarti ke Nurhadi cs, ini jelas ada dugaan pemalsuan pemalsuan surat didalamnya harus dibongkar oleh penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian.
“Dihari yang sama pasca pembatalan surat wakaf tersebut kepala KUA langsung menghubungi KADES ketangi lewat telpon didepan saya bahwa surat wakaf dibatalkan. Jadi wakaf tanah itu sudah batal tapi kenapa bisa sah dan jadi sertifikat dengan nomor yang sama tapi namanya dirubah masak nama Sunarti bisa dirubah menjadi Nurhadi cs hanya dalam sehari ya ngga mungkin lah, karena perlu proses tanda tangan tanda tangan para pihak dan harus diumumkan dulu minimal sekian bulan”, lanjutnya.
Tak lupa advokat Eddy berpesan kepada aparat penegak hukum kepolisian agar bekerja dengan benar.
“Tolonglah kewajiban anda sebagai penegak hukum. Jalankan pekerjaan anda dengan sebaik baiknya, anda bernaung dan diatur dengan undang-undang kepolisian dan perkap POLRI tegakan hukum dengan benar”, pungkasnya.