Tangerang,Faamnews.com Dua Narapidana tindak pidana Terorisme di Lapas Kelas I Tangerang menyatakan Ikrar Setianya Kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ikrar setia kepada NKRI diucapkan Warga Binaan atas Nama Sutarno Als Bejo Bin Warsoyo dan Hendra Bin Dg Lallo, Rabu (12/7/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kalapas Kelas I Tangerang, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Perwakilan Densus 88 Anti Teror, Perwakilan Pengadilan Negeri Tangerang, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kasubsi Bimas Kemenag Kota Tangerang, Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota, Perwakilan Kodim 0506 Tangerang.
Ikrar Setia terhadap NKRI bertujuan sebagai bentuk implementasi dari program deradikalisasi yang ada di Lapas Kelas I Tangerang dimana yang bersangkutan secara aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diselenggarakan dan bersikap koperatif pada saat adanya kunjungan dari Densus 88 Anti Teror dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk mengetahui kondisi psikologis selama menjalani pidana.
Adapun tahapan pelaksanaan Ikrar NKRI di Lapas Kelas I Tangerang telah dirumuskan sebagai suatu kegiatan yang utuh, integratif dan berkesinambungan serta sinergitas antara Lapas Kelas I Tangerang, BNPT, Densus 88 Anti Teror dan Balai Pemasyarakatan.
Kegiatan diawali dengan Pembacaan Ikrar dan Janji Setia terhadap NKRI dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila dan Penghormatan dan Penciuman kepada Bendera Merah Putih, dan dilanjutkan oleh penandatanganan Oleh Kalapas Kelas I Tangerang dan Para Saksi yang hadir.
Kalapas Kelas I Tangerang Asep Sutandar menyatakan bahwa Ikrar Setia NKRI sebagai bentuk pembuktian pelaku individu dan kelompok untuk bersedia meninggalkan atau melepaskan diri mereka dari aksi dan kegiatan terorisme sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang disekitarnya dan membantu pemerintah dalan menghambat penyebaran radikalisme di masyarakat.
Asep menjelaskan Ikrar dua narapidana terorisme itu tidak serta merta didapat begitu saja, namun adanya Ikrar tersebut telah melalui rangkaian proses panjang. Mulai dari asessment, pemantauan yang terus menerus, komunikasi yang terus menerus sehingga narapidana tersebut dengan kesadarannya mau berikrar.
“Jadi ikrar tersebut tidak ujuk ujuk melaikan butuh waktu melalui rangkaian proses panjang mulai dari asessment, pemantauan terus menerus, komunikasi sehingga yang bersangkutan (narapidana) tersebut dengan kesadarannya mau berikrar untuk NKRI,” pungkas Asep.