SURABAYA, faamnews.com – Program Sanitasi Masyarakat (Sanimas) Tahun 2022 yang dikelola Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Tamberu Daya Bangkit desa Tamberu Daya dan KSM Tamberu Laok Maju Bersama di Desa Tamberu Laok Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang secara resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin (06/11/23).
Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) selaku pelapor dugaan korupsi tersebut menuturkan bahwa adanya pekerjaan yang mangkrak dan realisasi pekerjaan yang tidak sesuai RAB dalam realisasi program Sanimas di Desa Tamberu Daya dan Desa Tamberu Laok tahun 2022 dianggap telah merugikan negara ratusan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Abd Basid selaku Koordinator FAAM Madura Raya. Bahwa menurutnya anggaran Rp 500 Juta per KSM diduga telah dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri.
“Laporan sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim, dan kami juga sudah meminta Aspidsus Kejati Jatim untuk segera melakukan Penyelidikan,” Kata Abd Basid usai dari Kejati Jatim.
Tidak hanya itu, Basid juga meminta Kejati Jatim memanggil pihak Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang dibentuk oleh BPPW Jawa timur karena dianggap sekongkol dengan KSM sehingga menyebabkan pekerjaan mangkak dan dikerjakan tidak sesuai RAB.
“Kalau TFLnya bekerja profesional, tidak mungkin akan ada pekerjaan yang mangkrak atau dikerjakan tidak sesuai RAB, namun buktinya banyak pekerjaan yang tidak dikerjakan, bahkan ada yang mangkrak,” tegas mantan Aktivis GMNI itu
Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2022, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) desa Tamberu Daya dan desa Tamberu laok menerima kucuran dana masing masing sebesar Rp 500 Juta.
Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan kamar mandi berukuran kurang lebih 1 1/2 Sentimeter lengkap dengan bak mandi, kakus dan septic tank sebanyak 33 unit.
Namun yang terjadi di desa Tamberu Daya dan Desa Tamberu Laok, banyak pembangunan yang tidak berfungsi bahkan belum selesai. Sedangkan anggarannya sudah habis dicairkan oleh masing masing KSM, diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi program Sanimas di dua desa tersebut
Realisasi program Sanitasi Desa (Sandes) tahun 2022 di Kabupaten Sampang tidak berjalan maksimal. Program yang berasal dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR tersebut diketahui banyak yang mangkrak.
Seperti yang terjadi di Desa Tamberu Dajah Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Berdasarkan data dan temuan sejumlah LSM banyak bangunan dari program Sandes yang berupa kamar mandi dan MCK ternyata masih belum selesai.
Diduga ada kongkalikong antara Kepala Desa Tamberu Daya dengan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Anggaran sebesar Rp 500 Juta yang masuk ke Rekening KSM diduga jadi bancaan bersama sejumlah oknum, karena terbukti hingga saat ini program tersebut tidak berfungsi atau mangkrak. Padahal sejestinya program tersebut sudah selesai sejak tahun 2022.
Sebagaimana diketahui, Pada tahun 2022 Kabupaten Sampang mendapatkan Program Sandes yang tersebar dibeberapa desa di Kabupaten Sampang.
Setiap Desa mendapat kucuran Dana Rp 500 Juta yang ditransfer ke rekening Kelompok Swadaya Masyarakat yang dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa.
Anggaran Rp 500 Juta tersebut digunakan untuk membangun 33 Kamar mandi yang berukuran kurang lebih 2 x 1 setengah meter lengkap dengan septic tank.
Program tersebut dalam pengawasan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Jawa Timur dengan membentuk Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) bekerja sama dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Cipta Karya Kabupaten Sampang.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala belum bisa memberikan keterangan.